Sahkan Undang-undang Terkait Holocaust, Israel Kritik Polandia

Minggu, 28 Januari 2018 - 10:45 WIB
Sahkan Undang-undang...
Sahkan Undang-undang Terkait Holocaust, Israel Kritik Polandia
A A A
TEL AVIV - Israel meminta Polandia untuk mengubah sebuah undang-undang terkait holocaust yang telah disetujui oleh anggota parlemen. Undang-undang itu melarang mengaitkan Polandia dengan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman di wilayahnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa dia menginstruksikan duta besarnya untuk bertemu dengan Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki. Israel akan menyatakan penolakannya terhadap undang-undang tersebut, yang akan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti "kamp kematian Polandia" yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

"Hukumnya tidak berdasar, saya sangat menentangnya. Seseorang tidak dapat mengubah sejarah dan Holocaust tidak dapat dipungkiri," kata Netanyahu, dalam komentar yang dicontohkan oleh pejabat senior Israel lainnya sperti Reuters, Minggu (28/1/2018).

Wakil Menteri Kehakiman Polandia Patryk Jaki, yang menulis undang-undang tersebut, mengatakan di Twitter bahwa hal itu tidak ditujukan kepada Israel.

"Para politisi dan media penting Israel menyerang kita terkait undang-undang tersebut. Selain itu mereka mengklaim bahwa orang-orang Polandia bertanggung jawab atas Holocaust," katanya, menambahkan bahwa ini adalah bukti betapa pentingnya undang-undang ini.

Pemerintah Polandia mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan untuk melakukan penelitian atau mendiskusikan Holocaust, atau untuk membatasi kebebasan aktivitas artistik yang terkait dengan masalah tersebut.

Polandia telah berjuang bertahun-tahun melawan penggunaan ungkapan seperti "kamp kematian Polandia", yang menunjukkan bahwa negara bagian Polandia setidaknya bertanggung jawab atas kamp-kamp di mana jutaan orang, kebanyakan orang Yahudi, dibunuh oleh Nazi Jerman. Kamp dibangun dan dioperasikan oleh Nazi setelah mereka menginvasi Polandia pada tahun 1939.

Pusat peringatan Holocaust Yad Vashem di Yerusalem mengatakan bahwa pihaknya menentang undang-undang tersebut, meskipun dikatakan bahwa Polandia dibenarkan untuk menolak istilah "kamp kematian Polandia" yang disebutnya keliru.

"Pembatasan atas pernyataan oleh para ilmuwan dan yang lainnya mengenai keterlibatan langsung atau tidak langsung orang Polandia dengan kejahatan yang dilakukan di tanah mereka selama Holocaust adalah distorsi yang serius," katanya.

Pemerintah Polandia tidak menyerah kepada Nazi Jerman dan pemerintahnya tidak berkolaborasi dengan Nazi.

Juru bicara pemerintah Polandia Joanna Kopcinska menulis di Twitter bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk menunjukkan kebenaran tentang kejahatan mengerikan yang dilakukan pada orang-orang Polandia, Yahudi, dan negara-negara lain yang pada abad ke-20 menjadi korban rezim totaliter brutal rezim Nazi Jerman dan komunisme Soviet.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)