AS Rilis Level Bahaya Negara, Indonesia Masuk Level Dua
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) baru saja merilis sebuah cara baru untuk memperingatkan warganya tentang bahaya perjalanan luar negeri. Cara baru tersebut adalah dengan membuat level-level setiap negara, di mana AS membaginya kedalam empat level.
Melansir Strait Times pada Kamis (11/1), level empat berarti negara tersebut sangat tidak aman dan pemerintah AS akan sangat membatasi warganya untuk memasuki negara yang berada dalam level empat. Sejumlah negara yang masuk ke level empat adalah Suriah, Afghanistan, Republik Afrika Tengah, Iran, Irak, Libya, Mali, Somalia, Sudan Selatan, Yaman, dan Korea Utara (Korut).
Level ketiga adalah negara tersebut memiliki tingkat ancaman yang cukup tinggi, dan warga AS yang hendak bepergian ke negara-negara di level ini diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mereka. Rusia masuk dalam level ini.
Sementara itu, level dua berarti negara tersebut cukup aman, namun warga AS yang berada, atau hendak ke negara tersebut diminta untuk tetap waspada. Indonesia, Filipina, Belgia, dan Meksiko masuk ke dalam level ini.
Sedangkan level satu menunjukan bahwa negara itu aman, dengan tingkat ancaman yang sangat rendah. Negara yang masuk dalam level ini antara lain Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan.
Menurut Michelle Bernier-Toth, seorang pejabat konsuler di Kementerian Luar Negeri AS, pemberian level ini semata-mata hanya untuk memudahkan warga AS yang hendak bepergian keluar negeri, dan tidak ada unsur politik di dalamnya.
"Ini bukan dokumen politik, ini hanya berdasarkan penilaian kami terhadap situasi keamanan," kata Michelle dalam sebuah pernyataan.
Melansir Strait Times pada Kamis (11/1), level empat berarti negara tersebut sangat tidak aman dan pemerintah AS akan sangat membatasi warganya untuk memasuki negara yang berada dalam level empat. Sejumlah negara yang masuk ke level empat adalah Suriah, Afghanistan, Republik Afrika Tengah, Iran, Irak, Libya, Mali, Somalia, Sudan Selatan, Yaman, dan Korea Utara (Korut).
Level ketiga adalah negara tersebut memiliki tingkat ancaman yang cukup tinggi, dan warga AS yang hendak bepergian ke negara-negara di level ini diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mereka. Rusia masuk dalam level ini.
Sementara itu, level dua berarti negara tersebut cukup aman, namun warga AS yang berada, atau hendak ke negara tersebut diminta untuk tetap waspada. Indonesia, Filipina, Belgia, dan Meksiko masuk ke dalam level ini.
Sedangkan level satu menunjukan bahwa negara itu aman, dengan tingkat ancaman yang sangat rendah. Negara yang masuk dalam level ini antara lain Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan.
Menurut Michelle Bernier-Toth, seorang pejabat konsuler di Kementerian Luar Negeri AS, pemberian level ini semata-mata hanya untuk memudahkan warga AS yang hendak bepergian keluar negeri, dan tidak ada unsur politik di dalamnya.
"Ini bukan dokumen politik, ini hanya berdasarkan penilaian kami terhadap situasi keamanan," kata Michelle dalam sebuah pernyataan.
(esn)