Hakim Federal Cabut Larangan Imigran Masuk ke AS

Selasa, 26 Desember 2017 - 13:03 WIB
Hakim Federal Cabut...
Hakim Federal Cabut Larangan Imigran Masuk ke AS
A A A
WASHINGTON - Hakim federal di Seattle, Amerika Serikat (AS), James Robart menghalangi sebagian langkah terbaru Gedung Putih yang membatasi penerimaan pengungsi. Langkah Robart itu merupakan kekalahan hukum terbaru bagi Gedung Putih untuk menghalangi migrasi dan perjalanan ke AS.

Keputusan oleh hakim Robart itu merupakan pembatasan yudisial pertama terhadap aturan pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang ditetapkan pada Oktober dan secara signifikan mengurangi jumlah pengungsi di Negeri Paman Sam tersebut. Para pengungsi dan kelompok advokasi yang mendampingi para migran memberikan argumen di pengadilan bahwa kebijakan Pemerintah AS melanggar konstitusi dan prosedur pembuatan kebijakan federal.

Jaksa dari Departemen Kehakiman beralasan, undang-undang AS memberi eksekutif kewenangan membatasi penerimaan pengungsi dalam cara yang pernah dilakukan. Pada 24 Oktober, pemerintahan Trump secara efektif menghentikan penerimaan pengungsi dari 11 negara yang sebagian besar ada di Timur Tengah dan Afrika, menunggu reviu keamanan 90 hari, yang akan berakhir pada Januari.

Negara-negara yang menjadi subyek reviu itu ialah Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara (Korut), Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Yaman. Untuk setiap negara itu, dalam tiga tahun terakhir, para pengungsi dari 11 negara mencakup lebih dari 40% penerimaan pengungsi di AS. Data reviu Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menunjukkan bahwa saat reviu itu berlaku, penerimaan pengungsi dari 11 negara itu berkurang.

Robart memutuskan bahwa pemerintah dapat melakukan reviu keamanan, tapi itu tidak dapat menghentikan proses atau penerimaan pengungsi dari 11 negara pada saat reviu tersebut, selama para pengungsi itu memiliki koneksi "bersih" dengan AS. Sebagai bagian dari pembatasan baru, pemerintahan Trump juga menghentikan program yang mengizinkan reunifikasi keluarga untuk pengungsi, menunggu prosedur pemeriksaan keamanan selanjutnya yang akan diterapkan. Robart memerintahkan pemerintah memulai lagi program yang disebut "mengikuti bergabung".

Sekitar 2.000 pengungsi diterima di AS pada tahun fiskal 2015 dalam program tersebut, menurut data Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Sejumlah kelompok advokat pengungsi memuji keputusan Robart tersebut. "Keputusan ini memberi angin segar bagi ribuan pengungsi yang mengalami kondisi mengerikan di Timur Tengah dan Afrika Timur serta bagi para pengungsi yang telah berada di AS yang mencoba berkumpul kembali dengan pasangan dan anak mereka," ungkap Mariko Hirose, Direktur Litigasi International Refugee Assistance Project yang termasuk salah satu pihak yang mengajukan kasus itu ke pengadilan federal.

Pendapat serupa diungkapkan Chief Executive Officer (CEO) Jewish Family Service of Seattle Rabbi Will Berkovitz yang turut mengajukan gugatan atas langkah Pemerintah AS tersebut. "Kami ingin keluarga-keluarga itu memiliki peluang berkumpul lagi dan para pengungsi yang telah menderita sangat banyak itu akan memiliki peluang untuk mendapat keamanan. Saat kami merayakan momen ini, kami mengingat para pendahulu kami yang tidak memiliki siapa pun yang berdiri bersama mereka atau untuk mereka," paparnya seperti dikutip CNN.

Beberapa pengungsi yang termasuk dalam kasus Jewish Family Service berasal dari Irak dan lainnya dari Mesir serta satu pengungsi dari Somalia. Dalam kasus lain, American Civil Liberties Union mewakili seorang pria warga Somalia dan keluarganya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5306 seconds (0.1#10.140)