Pengadilan Larang Tentara Israel Tahan Jenazah Warga Palestina

Jum'at, 15 Desember 2017 - 15:10 WIB
Pengadilan Larang Tentara Israel Tahan Jenazah Warga Palestina
Pengadilan Larang Tentara Israel Tahan Jenazah Warga Palestina
A A A
TEL AVIV - Pengadilan Tinggi Israel telah memutuskan bahwa pihak militer Zionis tidak boleh menahan jenazah warga Palestina tewas untuk ditukar dengan tahanan atau jasad. Namun, alih-alih melarang, pengadilan Israel malah memberi waktu kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur tentang hal itu.

Dalam keputusannya pengadilan Israel menyatakan jenazah tidak dapat berfungsi sebagai alat tawar menawar. Pengadilan bertindak berdasarkan sebuah petisi yang diajukan oleh keluarga warga Palestina yang telah meninggal yang jenazahnya diambil oleh pasukan Israel.

Terbaru pada bulan Oktober lalu, ketika pasukan pertahanan Israel (IDF) menghancurkan terowongan bawah tanah yang menuju dari Gaza ke kota Negev Israel. Lima jenazah anggota Jihad Islam ditemukan oleh pasukan Israel dan ditahan sejak saat itu.

"Negara Israel, sebagai negara hukum, tidak dapat menahan jenazah untuk tujuan negosiasi pada saat tidak ada undang-undang spesifik dan eksplisit yang memungkinkannya melakukannya," bunyi putusan pengadilan seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (15/12/2017).

Pengadilan tersebut, bagaimanapun, tidak sepenuhnya melarang praktik yang meluas itu. Sebagai gantinya, pemerintah Israel diberi waktu enam bulan untuk menuangkan prosedur tersebut menjadi undang-undang.

Praktek ini sendiri telah dicemaskan oleh kelompok hak asasi manusia karena telah melanggar hukum humaniter Israel dan internasional.

"Jika sebuah undang-undang tidak dibuat sebelum waktu ini, jenazah teroris akan dikembalikan ke keluarga mereka," pengadilan menambahkan.

Penolakan untuk menyerahkan jenazah warga Palestina yang telah meninggal telah dikritik oleh Komite Anti Penindasan PBB (CAT). Organisasi ini mendesak Israel untuk melepaskan jenazah tersebut sesegera mungkin dan untuk menghindari situasi serupa terulang di masa depan dalam laporan Israel pada Juni 2016.

Sembilan jenazah warga Palestina saat ini ditahan oleh Israel. Sejak tahun 2015, setidaknya 161 jenazah warga Palestina yang tewas telah ditahan oleh Israel, menurut kelompok hak asasi manusia al-Haq Palestina.

Israel ingin menukar jenazah yang ditemukan setelah pembongkaran terowongan bawah tanah untuk dua tentara Israel, Hadar Goldin dan Oron Shaul, yang ditangkap dalam perang 2014 antara Israel dan Hamas, serta dua warga sipil, yang diduga menjadi tahanan oleh kelompok militan

Namun, perundingan yang dilaporkan dimediasi oleh Mesir, telah terhenti karena Israel menolak untuk memenuhi permintaan Hamas untuk membebaskan orang-orang Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5661 seconds (0.1#10.140)