Kemlu Ungkap Kejanggalan Dalam Persidangan Siti Aisyah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkap sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan Siti Aisyah. Persidangan Siti Aisyah saat ini diketahui sudah memasuki bulan kedua.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, ada beberapa keterangan yang dilontarkan oleh Penyidik Senior dari Kepolisian Distrik Sepang, ASP Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz dalam persidangan itu yang perlu diverifikasi. Wan Azirul ditunjuk sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut.
Iqbal menuturkan, yang perlu diverifikasi dari pernyataan tersebut di antaranya pernyataan dari saksi pihak jaksa yang menyebutkan ada empat warga negara Korea Utara (Korut) yang menjadi saksi kunci dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Tapi, sampai saat ini mereka tidak pernah dihadirkan dalam perisangan.
Lalu, ada perbedaan keterangan dari otoritas Malaysia yang menyebutkan bahwa tiga dari empat orang tersebut telah dimintai keterangan dan laptop mereka telah disita. Namun, keterangan berbeda menyebutkan hanya dua dari mereka yang sudah dimintai keterangan dan tidak ada laptop yang disita.
“Di awal sekali keberadaan empat warga Korut itu dipertanyakan oleh pembela. Karena selain dua tersangka, empat orang ini memiliki peran penting, tetapi tidak dihadirkan,” ungkapnya pada Kamis (9/11).
Pernyataan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai tidak konsistennya Wan Azirul dalam membaca rekaman CCTV dengan lebih banyak menggunakan opini dibandingkan fakta.
"Hal lain mengenai keabsahan paspor korban. Pada persidangan paspor korban yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi. Padahal, bukti resmi biasanya berupa dokumen hukum harus ada legalisasi jika berupa fotokopi guna memastikan bukti itu diperoleh secara legal,” tukas Iqbal.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, ada beberapa keterangan yang dilontarkan oleh Penyidik Senior dari Kepolisian Distrik Sepang, ASP Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz dalam persidangan itu yang perlu diverifikasi. Wan Azirul ditunjuk sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut.
Iqbal menuturkan, yang perlu diverifikasi dari pernyataan tersebut di antaranya pernyataan dari saksi pihak jaksa yang menyebutkan ada empat warga negara Korea Utara (Korut) yang menjadi saksi kunci dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Tapi, sampai saat ini mereka tidak pernah dihadirkan dalam perisangan.
Lalu, ada perbedaan keterangan dari otoritas Malaysia yang menyebutkan bahwa tiga dari empat orang tersebut telah dimintai keterangan dan laptop mereka telah disita. Namun, keterangan berbeda menyebutkan hanya dua dari mereka yang sudah dimintai keterangan dan tidak ada laptop yang disita.
“Di awal sekali keberadaan empat warga Korut itu dipertanyakan oleh pembela. Karena selain dua tersangka, empat orang ini memiliki peran penting, tetapi tidak dihadirkan,” ungkapnya pada Kamis (9/11).
Pernyataan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai tidak konsistennya Wan Azirul dalam membaca rekaman CCTV dengan lebih banyak menggunakan opini dibandingkan fakta.
"Hal lain mengenai keabsahan paspor korban. Pada persidangan paspor korban yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi. Padahal, bukti resmi biasanya berupa dokumen hukum harus ada legalisasi jika berupa fotokopi guna memastikan bukti itu diperoleh secara legal,” tukas Iqbal.
(esn)