Pakar PBB Pertimbangkan Sanksi untuk Israel karena Duduki Palestina

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 17:32 WIB
Pakar PBB Pertimbangkan...
Pakar PBB Pertimbangkan Sanksi untuk Israel karena Duduki Palestina
A A A
NEW YORK - Pakar hak asasi manusia PBB menuduh Israel melanggar sejumlah hukum dan resolusi internasional karena menduduki tanah Palestina. Dia mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Tel Aviv.

Namun, pemerintah Israel membalas dengan mengatakan bahwa UNHRC (Komisi HAM PBB) “telah kehilangan semua sentuhan dengan kenyataan”.

”Peran Israel sebagai penghuni di wilayah Palestina—Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza—telah melanggar garis merah menjadi tindakan ilegal,” kata profesor hukum Kanada Michael Lynk, yang merupakan Pelapor Khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Dia telah menyerahkan laporan terakhirnya ke Majelis Umum PBB di New York. Menurut pakar HAM PBB tersebut, tindakan Israel di wilayah Palestina sebagai ”pendudukan militer terlama di dunia modern”.

Dia kemudian menyarankan PBB melanjutkan proses hukum internasional yang relevan untuk memaksa Israel mengubah kebijakannya. ”Yang sejauh ini tidak menunjukkan tanda berakhir,” ujarnya mengacu pada pendudukan yang dilakukan Israel.

Untuk melakukannya, PBB harus berusaha untuk mengumumkan bahwa pendudukan tanah Palestina oleh Israel ilegal. Sebagai langkah awal, dia menyarankan agar PBB meminta Pengadilan Internasional melakukan penilaian terhadap situasi tersebut.

“Tindakan Israel bertentangan dengan 40 resolusi tambahan Dewan Keamanan (PBB), 100 resolusi tambahan Majelis Umum, dan keputusan Pengadilan Internasional,” kata Lynk. Menurutnya, fokus mengenai isu Israel-Palestina saat ini bukanlah anti-Israel, tapi anti-pendudukan.

Jika tindakan Israel secara resmi dinyatakan ilegal, masyarakat internasional dapat menekan Tel Aviv melalui penundaan bentuk kerja sama tertentu.

“Hanya ketika Israel membutuhkan visa untuk bepergian ke luar negeri dan tidak diterima, hanya ketika perdagangan Uni Eropa dengan Israel terbatas dan hanya jika kerja sama di bidang akademis, militer dan ekonomi dengan Israel berakhir, maka baru akan kita lihat perubahan nyata,” papar Link, seperti dikutip Russia Today, Sabtu (28/10/2017).

Duta Israel untuk PBB, Danny Danon, dengan keras mengecam klaim pelapor khusus PBB itu. Menurutnya, Komisi HAM PBB yang wakili Lynk telah kehilangan legitimasinya.

”(UNHRC) berfokus secara obsesif untuk menyerang Israel daripada menyelesaikan penyelesaian masalah hak asasi manusia yang sebenarnya, yang mengganggu dunia,” kata Danon dalam sebuah pernyataan. ”Badan ini telah kehilangan semua sentuhan dengan kenyataan,” ujarnya.
(mas)
Berita Terkait
Biadab, Israel Bunuh...
Biadab, Israel Bunuh 172 Warga Palestina Sejak Awal Tahun 2023
Pakar PBB Kecam Hukuman...
Pakar PBB Kecam Hukuman Kolektif pada Rakyat Palestina oleh Israel
PBB Desak Israel Batalkan...
PBB Desak Israel Batalkan Rencana Caplok Wilayah Palestina
Palestina Tempuh Langkah...
Palestina Tempuh Langkah Hukum Internasional Lawan Israel
Presiden PBB: Dua Negara,...
Presiden PBB: Dua Negara, Solusi Tunggal Selesaikan Konflik Israel-Palestina
Sederet Fakta Mundurnya...
Sederet Fakta Mundurnya Direktur HAM PBB
Berita Terkini
PBB Murka Masjid Al-Aqsa...
PBB Murka Masjid Al-Aqsa Diserbu Menteri Israel dan 4.000 Massa Yahudi
1 jam yang lalu
AS Rugi Besar akibat...
AS Rugi Besar akibat Serangan Iran di Seluruh Negara Arab
1 jam yang lalu
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
1 jam yang lalu
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
2 jam yang lalu
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
4 jam yang lalu
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
5 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved