Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Bunuh Obamacare

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 01:12 WIB
Trump Teken Perintah...
Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Bunuh Obamacare
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani sebuah perintah eksekutif yang membuat warga Amerika lebih mudah untuk membeli asuransi kesehatan. Perintah eksekutif ini ditandatangani setelah kegagalan Republik mencabut Undang Undang Layanan Kesehatan atau Obamacare di Kongres.

Ini adalah langkah Trump yang paling konkret untuk membatalkan Obamacare sejak dia menjabat pada bulan Januari. Selama kampanye, Trump berjanji untuk membongkar kebijakan domestik mantan presiden Barack Obama.

"Biaya untuk sebuah Obamacare sangat keterlaluan, ini benar-benar menghancurkan segalanya," kata Trump pada sebuah upacara penandatanganan Gedung Putih seperti dikutip dari Reuters, Jumat (13/10/2017).

Trump mengatakan bahwa perintah tersebut "hanya permulaan" dan bahwa pemerintahannya akan melakukan tindakan tambahan. Dia mengatakan bahwa dia akan menekan Kongres dengan sangat kuat untuk menyelesaikan pencabutan dan penggantian Obamacare untuk selamanya.

Perintah Trump ditujukan untuk memudahkan usaha kecil bergabung bersama sebagai asosiasi lintas negara bagian untuk membeli rencana kesehatan yang lebih murah dan kurang resmi, namun mungkin menghadapi tantangan hukum.

Perintah tersebut juga berusaha mengubah batas era Obamacare pada rentang waktu orang dapat menggunakan rencana asuransi kesehatan jangka pendek, yang lebih murah namun hanya sedikit manfaat medisnya. Rencana tersebut saat ini terbatas pada tiga bulan.

Tindakan tersebut dapat membuka Trump untuk menghadapi tantangan hukum dari jaksa agung negara bagian Demokrat, yang mengatakan bahwa mereka akan menuntut Trump jika dia mencoba menghancurkan Obamacare.

Sementara itu pemimpin Senat Demokrat, Chuck Schumer, menuduh Trump menggunakan bola perusak untuk menghancurkan sistem perawatan kesehatan.

"Setelah gagal mencabut undang-undang di Kongres, presiden menyabotase sistem tersebut," tuding Schumer.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7192 seconds (0.1#10.140)