Hukuman Pemerkosa Bocah: Dieksekusi AK-47 lalu Digantung via Crane

Selasa, 15 Agustus 2017 - 09:46 WIB
Hukuman Pemerkosa Bocah: Dieksekusi AK-47 lalu Digantung via Crane
Hukuman Pemerkosa Bocah: Dieksekusi AK-47 lalu Digantung via Crane
A A A
SANAA - Seorang pria pemerkosa bocah perempuan empat tahun di Yaman dieksekusi dengan cara sadis di depan publik. Dia dieksekusi dengan lima tembakan senapan AK-47, kemudian jasadnya digantung menggunakan derek atau crane.

Pria bernama Hussein al-Sakit itu merupakan pria kedua dalam kasus serupa yang dieksekusi di depan publik.

Hussein al-Sakit dinyatakan bersalah menculik, memperkosa dan membunuh seorang gadis berusia empat tahun, yang kemudian dia kuburkan.

Paman korban mengatakan, pemuda berusia 22 tahun itu ikut mencari si gadis cilik yang dibunuh sebelum akhirnya penyelidikan polisi mengungkap bahwa dialah pelakunya.

Menurut paman korban, eksekusi di depan publik bertujuan sebagai pencegah kejahatan.

Eksekusi berlangsung hari Minggu di Tahrir Square, Sanaa. Foto eksekusi dirilis media setempat pada hari Senin (14/8/2017). Foto yang juga dipublikasikan Reuters itu menunjukkan, Hussein al-Sakit diseret ke Tahrir Square menjelang eksekusi.

Dia dipaksa telungkup sebelum ditembak mati oleh petugas polisi dengan senapan serbu AK-47.

Mayat yang bersimbah darah kemudian digantung menggunakan crane agar bisa disaksikan warga kota.

Baca Juga: Perkosa dan Bunuh Gadis 3 Tahun, Pria Ini Dieksekusi di Depan Publik

Eksekusi ini berselang dua minggu setelah pria lain, Muhammad al-Maghrabi, dieksekusi di lokasi yang sama karena memperkosa dan membunuh gadis tiga tahun.

Muhammad al-Maghrabi juga ditembak mati dengan senapan serbu AK-47.

Kedua eksekusi tersebut telah dilakukan sebagai usaha kelompok Houthi yang berkuasa di Sanaa untuk memerangi kejahatan di wilayah tersebut.

Sistem hukum Yaman sebenarnya mengadopsi kombinasi hukum syariah Islam, hukum Mesir dan UU Arab lainnya. Hukum sipil Prancis juga pernah berlaku di negara itu selama era kolonial.

Di Yaman, pembunuhan, pemerkosaan dan terorisme termasuk di antara pelanggaran yang dapat menyebabkan hukuman mati.

Negara tersebut pada saat ini berada dalam perang saudara antara pasukan pemberontak Houthi dengan pasukan loyalis Presiden Abed Rabbo Mansour Hadi. Perang semakin meluas, setelah Presiden Hadi meminta Arab Saudi dan koalisi Arab-nya untuk intervensi militer di negaranya guna memerangi pasukan Houthi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5929 seconds (0.1#10.140)