Irak Hukum Gantung 27 Anggota ISIS Pembantai 1.700 Kadet Camp Speicher

Kamis, 10 Agustus 2017 - 01:32 WIB
Irak Hukum Gantung 27 Anggota ISIS Pembantai 1.700 Kadet Camp Speicher
Irak Hukum Gantung 27 Anggota ISIS Pembantai 1.700 Kadet Camp Speicher
A A A
BAGHDAD - Pengadilan di Irak menghukum 27 anggota kelompok Daesh atau ISIS dengan hukuman gantung yang akan dijalankan pada Minggu ini. Puluhan anggota Daesh itu terlibat dalam pembantaian 1.700 kadet di Camp Speicher tahun 2014.

Pembantaian massal itu telah mempopulerkan kelompok radikal tersebut setelah aksi mereka direkam dan videonya jadi bahan propaganda. Tragedi pembantaian itu terjadi pada Juni 2014 atau tak lama setelah ISIS menginvasi wilayah Irak dan Suriah.

Ada sekitar 4.000 - 11.000 kadet yang ditempatkan di pangkalan militer di dekat Tikrit saat ISIS menyerbunya. Kelompok yang dipimpin Abu Bakr al-Baghdadi itu lantas memisah-misahkan para kadet yang jadi tawanan berdasarkan sektenya.

Menurut hasil penyelidikan Kementerian Hak Asasi Manusia Irak, para korban dipisah-pisahkan antara komunitas Syiah, Sunni dan non-Muslim. Menurut data kementerian itu, ada 1.095 kadet non-Sunni yang dibantai. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui ada sekitar 1.700 orang yang jadi korban pembantaian, termasuk para kadet yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Para korban dibawa dengan truk ke berbagai lokasi, termasuk ke bekas istana Saddam Hussein. Mereka dipaksa berbaris sebelumnya akhirnya dieksekusi dengan cara ditembak hingga dipenggal.

Beberapa jasad korban dibuang di Sungai Tigris. Setidaknya ada 12 kuburan massal yang ditemukan saat pasukan Irak yang didukung koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) berhasil merebut kembali kota dan wilayah sekitar Tikrit pada tahun 2015.

Menurut laporan yang dilansir The Independent, Kamis (10/8/2017), hukum gantung terhadap 27 anggota ISIS oleh pihak berwenang Irak bukan pertama kali terjadi. Pada Agustus 2016, pengadilan di Irak juga menghukum gantung 36 anggota ISIS atas tuduhan serupa. Sebanyak 25 tersangka lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Orang-orang yang dihukum memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Vonis mati terhadap puluhan anggota ISIS terjadi saat kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan atas kemungkinan penyalahgunaan orang-orang yang dituduh terlibat kelompok ISIS setelah Kota Mosul direbut kembali pasukan Irak. Lebih dari 5.000 orang yang dituduh terlibat kelompok ISIS telah mendekam di sel-sel penjara yang padat dan panas.

”Tahanan terinfeksi penyakit, banyak mengalami masalah kesehatan dan kulit, karena mereka tidak terpapar sinar matahari,” kata seorang sipir penjara kepada AP bulan lalu, yang berbicara tanpa menyebutkan namanya.

”Mayoritas tidak bisa jalan. Kaki mereka bengkak karena tidak bisa bergerak,” lanjut dia.

Bagi kebanyakan tentara Irak dan warga sipil, tidak ada simpati untuk orang-orang yang dituduh terlibat kelompok ISIS.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4860 seconds (0.1#10.140)