Wartawan Myanmar yang Kritisi Biksu Anti-Muslim Ditangkap

Senin, 31 Juli 2017 - 17:22 WIB
Wartawan Myanmar yang...
Wartawan Myanmar yang Kritisi Biksu Anti-Muslim Ditangkap
A A A
YANGON - Kepolisian Myanmar pada Senin (31/7/2017) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dan menahan seorang wartawan terkenal yang mengkritisi Wirathu, biksu Budha yang kerap mengumbar retorika anti-Muslim.

Swe Win, wartawan sekaligus pemimpin redaksi Myanmar Now, ditangkap di bandara Yangon pada Minggu malam atas perintah kepolisian pusat kota Mandalay.

Awalnya, wartawan kritis itu dilaporkan pengikut biksu Wirathu atas tuduhan melakukan penghinaan. ”Polisi Mandalay memberitahu kami bahwa Swe Win mencoba melarikan diri dan menahannya di bandara,” kata pejabat polisi Yangon, Letnan Kolonel Myint Htwe.

Menurutnya, Swe Win—wartawan investigasi penulis sepak terjang kelompok nasionalisme Buddha di Myanmar—dipindahkan ke Mandalay pada hari Senin.

Swe Win diperkirakan akan dibawa ke pengadilan di Mandalay pada hari Rabu terkait tuduhan penghinaan terhadap biksu Wirathu. Jurnalis itu mengunggah sebuah posting di Facebook yang mengutip kritik kepala biara terhadap Wirathu. Namun, menurut pengacara Swe Win, posting itu dianggap penghinaan.

Penangkapan Swe Win menambah jumlah wartawan yang ditahan di Myanmar menjadi lima orang. Kasus ini menjadi “tamparan” bagi peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi yang telah berkuasa sejak tahun lalu menggantikan pemerintah junta militer.

Penasihat hukum Swe Win, Khin Maung Myint, mengatakan bahwa pihak berwenang tidak memberi tahu kliennya bahwa dia dilarang meninggalkan negaranya.

”Dia berencana untuk kembali keesokan harinya, setelah menangani masalah pekerjaan di Bangkok,” ujar Khin Maung Myint, seperti dikutip Reuters.

Kasus tersebut bermula pada bulan Maret, ketika seorang pengikut Wirathu melaporkan Swe Win atas tuduhan pelanggaran Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar setelah wartawan tersebut mengunggah materi di Facebook dengan mengutip seorang kepala biara Buddha yang menuduh Wirathu melanggar peraturan monastik.

Wirathu, di posting Facebook-nya sendiri, telah secara terbuka memuji pembunuh Ko Ni, seorang ahli hukum Islam yang dibunuh pada 29 Januari lalu.

Ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 66 (d) adalah tiga tahun. Kriteria seseorang yang bisa dijerat pasal itu antara lain melakukan pemerasan, memaksa, memfitnah, mengganggu, menyebabkan pengaruh atau ancaman yang tidak semestinya dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

“Swe Win seharusnya berada di ruang redaksi, bukan di balik jeruji besi,” kata Matthew Smith, salah satu pendiri kelompok advokasi Fortify Rights. Menurutnya, situasi bagi wartawan di Myanmar pasti memburuk.
(mas)
Berita Terkait
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Sebut Tentaranya Diancam,...
Sebut Tentaranya Diancam, Myanmar Bantah Pengakuan Kekejaman Rohingya
Pengakuan Tentara Myanmar...
Pengakuan Tentara Myanmar Soal Pembantaian Rohingya: Bunuh Mereka Semua
Pendekatan Rasional...
Pendekatan Rasional terhadap Krisis Rohingya
Agama Warga Negara Bagian...
Agama Warga Negara Bagian Rakhine Myanmar dan Persentasenya
1.600 Rohingya Dipindah...
1.600 Rohingya Dipindah ke Pulau Terpencil, Ada yang Mengaku Dipaksa
Berita Terkini
Diduga Terlibat dalam...
Diduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS
1 jam yang lalu
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
1 jam yang lalu
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
2 jam yang lalu
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
3 jam yang lalu
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
4 jam yang lalu
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved