Wartawan Myanmar yang Kritisi Biksu Anti-Muslim Ditangkap

Senin, 31 Juli 2017 - 17:22 WIB
Wartawan Myanmar yang...
Wartawan Myanmar yang Kritisi Biksu Anti-Muslim Ditangkap
A A A
YANGON - Kepolisian Myanmar pada Senin (31/7/2017) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dan menahan seorang wartawan terkenal yang mengkritisi Wirathu, biksu Budha yang kerap mengumbar retorika anti-Muslim.

Swe Win, wartawan sekaligus pemimpin redaksi Myanmar Now, ditangkap di bandara Yangon pada Minggu malam atas perintah kepolisian pusat kota Mandalay.

Awalnya, wartawan kritis itu dilaporkan pengikut biksu Wirathu atas tuduhan melakukan penghinaan. ”Polisi Mandalay memberitahu kami bahwa Swe Win mencoba melarikan diri dan menahannya di bandara,” kata pejabat polisi Yangon, Letnan Kolonel Myint Htwe.

Menurutnya, Swe Win—wartawan investigasi penulis sepak terjang kelompok nasionalisme Buddha di Myanmar—dipindahkan ke Mandalay pada hari Senin.

Swe Win diperkirakan akan dibawa ke pengadilan di Mandalay pada hari Rabu terkait tuduhan penghinaan terhadap biksu Wirathu. Jurnalis itu mengunggah sebuah posting di Facebook yang mengutip kritik kepala biara terhadap Wirathu. Namun, menurut pengacara Swe Win, posting itu dianggap penghinaan.

Penangkapan Swe Win menambah jumlah wartawan yang ditahan di Myanmar menjadi lima orang. Kasus ini menjadi “tamparan” bagi peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi yang telah berkuasa sejak tahun lalu menggantikan pemerintah junta militer.

Penasihat hukum Swe Win, Khin Maung Myint, mengatakan bahwa pihak berwenang tidak memberi tahu kliennya bahwa dia dilarang meninggalkan negaranya.

”Dia berencana untuk kembali keesokan harinya, setelah menangani masalah pekerjaan di Bangkok,” ujar Khin Maung Myint, seperti dikutip Reuters.

Kasus tersebut bermula pada bulan Maret, ketika seorang pengikut Wirathu melaporkan Swe Win atas tuduhan pelanggaran Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar setelah wartawan tersebut mengunggah materi di Facebook dengan mengutip seorang kepala biara Buddha yang menuduh Wirathu melanggar peraturan monastik.

Wirathu, di posting Facebook-nya sendiri, telah secara terbuka memuji pembunuh Ko Ni, seorang ahli hukum Islam yang dibunuh pada 29 Januari lalu.

Ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 66 (d) adalah tiga tahun. Kriteria seseorang yang bisa dijerat pasal itu antara lain melakukan pemerasan, memaksa, memfitnah, mengganggu, menyebabkan pengaruh atau ancaman yang tidak semestinya dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

“Swe Win seharusnya berada di ruang redaksi, bukan di balik jeruji besi,” kata Matthew Smith, salah satu pendiri kelompok advokasi Fortify Rights. Menurutnya, situasi bagi wartawan di Myanmar pasti memburuk.
(mas)
Berita Terkait
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Sebut Tentaranya Diancam,...
Sebut Tentaranya Diancam, Myanmar Bantah Pengakuan Kekejaman Rohingya
Pengakuan Tentara Myanmar...
Pengakuan Tentara Myanmar Soal Pembantaian Rohingya: Bunuh Mereka Semua
Pendekatan Rasional...
Pendekatan Rasional terhadap Krisis Rohingya
Agama Warga Negara Bagian...
Agama Warga Negara Bagian Rakhine Myanmar dan Persentasenya
Myanmar: Sebagian Besar...
Myanmar: Sebagian Besar TPS di Rakhine Tutup pada Pemilu November
Berita Terkini
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
31 menit yang lalu
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
1 jam yang lalu
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
2 jam yang lalu
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
2 jam yang lalu
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
2 jam yang lalu
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
4 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved