Qatar Ubah UU Anti Terorisme, UEA Sumringah

Sabtu, 22 Juli 2017 - 00:56 WIB
Qatar Ubah UU Anti Terorisme, UEA Sumringah
Qatar Ubah UU Anti Terorisme, UEA Sumringah
A A A
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) menyambut baik keputusan Qatar untuk mengubah undang-undang anti-terorisme. Ini adalah salah satu tanda positif pertama dari UEA dan tiga negara Arab lainnya sejak mereka memberlakukan sanksi terhadap Doha bulan lalu.

Dalam sebuah langkah untuk melawan tuduhan mereka mendukung terorisme, Qatar telah menetapkan peraturan untuk menentukan terorisme, pembekuan dan pendanaan terorisme serta membuat daftar terorisme nasional.

Baca Juga: Berangus Terorisme, Emir Qatar Ubah Undang-undang

"Keputusan Qatar untuk mengubah undang-undang anti-terorisme adalah langkah positif untuk menangani secara serius terhadap 59 teroris tersebut," kata Menteri Luar Negeri UEA, Anwar Gargash, di Twitter seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (22/7/2017).

"Tekanan krisis telah mulai membuahkan hasil, dan tentu saja akan mengubah keseluruhan orientasi," tambah Gargash.

Gargash juga mengatakan kekhawatiran negara-negara tersebut tentang hubungan Qatar dengan Iran telah mereda sejak Kuwait memerintahkan pengusiran duta besar Iran dan 14 diplomat lainnya karena diduga memiliki hubungan dengan sel "mata-mata dan teror".

Arab Saudi, UEA, Mesir dan Bahrain menunjuk puluhan orang yang diduga memiliki hubungan dengan Qatar sebagai teroris, termasuk pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin Yousef al-Qaradawi, dan 12 entitas, di antaranya adalah badan amal yang didanai Qatar.

Keempat negara tersebut memimpin sebuah kampanye diplomatik dan ekonomi untuk menekan dan mengisolasi negara Teluk kecil tersebut, yang merupakan pemasok gas global yang kritis dan merupakan basis militer terbesar Amerika Serikat (AS) di Timur Tengah.

Pekan lalu, Qatar menandatangani kesepakatan dengan AS untuk bekerja sama dalam memerangi pendanaan terorisme. Rincian resmi mengenai kesepakatan itu belum dirilis, namun sebuah sumber mengatakan bahwa pihaknya menyediakan agar AS mengirim pejabat di kantor kejaksaan Qatar.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3467 seconds (0.1#10.140)