Berangus Terorisme, Emir Qatar Ubah Undang-undang

Jum'at, 21 Juli 2017 - 06:17 WIB
Berangus Terorisme, Emir Qatar Ubah Undang-undang
Berangus Terorisme, Emir Qatar Ubah Undang-undang
A A A
DOHA - Penguasa Qatar telah mengubah undang-undang anti-terorisme di negara tersebut dalam sebuah dekrit kerajaan yang dikeluarkan pada hari Kamis kemarin. Ini adalah sebuah langkah yang tampaknya ditujukan untuk melawan tuduhan bahwa negara Teluk Arab itu mendukung terorisme.

Langkah tersebut dilakukan kurang dari seminggu setelah Doha menandatangani kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) untuk mendukung langkah-langkah yang bertujuan untuk membatasi pendanaan terorisme.

Qatar mendapat tekanan dari empat negara Arab, termasuk Arab Saudi, Uni Arab dan Mesir, atas tuduhan mendukung terorisme, tuduhan yang dibantahnya.

Kantor berita negara itu, QNA, mengatakan amandemen tersebut menetapkan peraturan untuk mendefinisikan terorisme, tindakan terorisme, pendanaan pembekuan dan pendanaan terorisme. Laporan itu mengutip sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani yang mengubah undang-undang anti-terorisme tahun 2004 seperti dikutip dari Reuters, Jumat (21/7/2017).

Qatar juga telah menciptakan dua daftar terorisme nasional dan menetapkan peraturan untuk mencantumkan individu dan kelompok dalam setiap daftar.

Qatar telah berjuang untuk menghilangkan tuduhan bahwa pihaknya mendukung terorisme sejak empat negara Arab memberlakukan sanksi atasnya bulan lalu.

Pekan lalu, Qatar menandatangani kesepakatan dengan AS yang mengatur langkah-langkah untuk bekerja sama dalam memerangi pendanaan terorisme. Rincian kesepakatan tersebut belum dirilis namun sumber mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan AS untuk mengirim pejabat di kantor kejaksaan Qatar.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)