Parlemen Malta Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kamis, 13 Juli 2017 - 11:08 WIB
Parlemen Malta Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Parlemen Malta Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
A A A
VALLETTA - Anggota parlemen Malta memutuskan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di pulau Mediterania Katolik Roma itu. Keputusan itu memenuhi janji kampanye Perdana Menteri Joseph Muscat untuk membuat undang-undang ini diajukan terlebih dahulu ke parlemen dalam masa jabatan barunya.

Undang-undang, yang mendapat dukungan lintas partai, menghapus kata-kata yang termasuk sebagai suami, istri, ibu dan ayah dari Undang-Undang Perkawinan. Kata-kata itu diganti dengan pasangan netral gender, orang tua yang melahirkan dan orang tua yang tidak melahirkan.

Muscat mengatakan bahwa kata-kata semacam itu diperlukan untuk menghindari penggolongan anggota masyarakat manapun. Dia menolak tuduhan bahwa ini bisa mengakhiri Hari Ibu atau Hari Ayah, dengan mengatakan bahwa tuduhan semacam itu menggelikan.

"Saya pikir ini adalah voting bersejarah, ini menunjukkan bahwa demokrasi dan masyarakat kita semakin matang. Ini adalah masyarakat di mana kita semua bisa mengatakan bahwa kita setara," kata perdana menteri kepada wartawan seperti dikutip dari Reuters, Kamis (13/7/2017).

Muscat memenangkan masa jabatan kedua pada tanggal 3 Juni dan telah bersumpah untuk memperkuat seruannya untuk kesetaraan di masyarakat.

Begitu menjadi negara yang konservatif, Malta telah dengan mantap mengadopsi undang-undang yang lebih progresif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011, dalam sebuah referendum, negara tersebut memilih untuk mengizinkan perceraian, dan pada tahun 2014 menyetujui kemitraan sipil.

Malta adalah negara ke-24 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Keputusan ini hanya berselang dua minggu setelah anggota parlemen Jerman menyetujui langkah serupa pada bulan Juni lalu.

Kelompok oposisi, Partai Nasionalis, mendukung pengenalan pernikahan sesama jenis, meski mendapat kritik sengit dari beberapa konservatif, yang mengatakan bahwa hal itu menandai awal dari kerusakan prinsip-prinsip Demokratik Kristen partai tersebut.

"Anda telah mendorong partai tersebut ke dalam situasi kalah dan tampaknya banyak dari Anda bahkan tidak dapat melihatnya," kata mantan menteri keuangan Tonio Fenech, yang sudah tidak lagi menjadi anggota parlemen.

Pada akhirnya, hanya satu anggota parlemen oposisi yang menentang RUU tersebut, sementara 66 anggota parlemen mendukungnya. Tidak ada yang memilih untuk abstain.

Pemimpin oposisi Simon Busuttil mengatakan partainya mendukung undang-undang tersebut karena masyarakat berubah dan karena tidak mengubah apapun dari undang-undang kemitraan sipil yang memberi hak kepada pasangan sipil sebagai pasangan suami-istri.

Gerakan Hak Asasi Gay Malta merayakan undang-undang baru tersebut dengan sebuah pesta yang dihadiri oleh ratusan orang di sebuah lapangan di luar kantor perdana menteri di ibukota, Valletta.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4166 seconds (0.1#10.140)