AS: RI Tak Penuhi Syarat Standar Penghapusan Perdagangan Manusia

Rabu, 28 Juni 2017 - 17:49 WIB
AS: RI Tak Penuhi Syarat Standar Penghapusan Perdagangan Manusia
AS: RI Tak Penuhi Syarat Standar Penghapusan Perdagangan Manusia
A A A
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menilai pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya memenuhi syarat minimum standar untuk penghapusan perdagangan manusia. Namun, upaya pemerintah Indonesia sudah siginifikan untuk melakukannya.

Penilaian Washington terhadap pemerintah Indonesia ini muncul dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tahun 2017 tentang peringkat negara-negara di seluruh dunia dalam hal penanganan perdagangan manusia.

Indonesia masuk kategori “Tier 2” (Tingkat 2) dalam laporan tersebut. Kategori itu berarti, pemerintah Indonesia dianggap tidak sepenuhnya memenuhi syarat minimum standar untuk penghapusan perdagangan manusia, tapi upayanya sudah siginifikan.

AS mencermati “Rencana Aksi nasional 2015-2019 untuk Memberantas Perdagangan Manusia di Indonesia”, namun tidak memenuhi syarat minimum standar di beberapa bidang utama.

Praktik korupsi para pejabat Indonesia, menurut laporan itu, telah menghambat operasi anti-perdagangan manusia.

”Meski terjadi endemi korupsi di antara para pejabat yang menghambat upaya anti-perdagangan (manusia), memungkinkan para pelaku (human) trafficking beroperasi dengan impunitas, dan hanya dua pejabat saja yang dituntut karena pelanggaran perdagangan,” bunyi laporan Departemen Luar Negeri AS yang dikutip SINDOnews dari situs resminya, state.gov, Rabu (28/6/2017).

Departemen Luar Negeri AS dalam laporan tahunan ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. “Tingkatkan upaya untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum agen perekrutan, makelar, dan pejabat publik korup yang terlibat dalam perdagangan manusia,” lanjut laporan tersebut.

“Kembangkan dan terapkan prosedur untuk mengidentifikasi korban potensial di antara kelompok rentan, termasuk pekerja migran yang pulang, orang-orang dalam prostitusi, dan (orang-orang dalam) pencurian ikan,” sambung laporan Departemen Luar Negeri AS. “Berikan pelatihan anti-perdagangan manusia untuk hakim, jaksa, polisi.”

Negara-negara lain yang masuk kategori “Tier 2” versi laporan AS adalah India, Islandia, Honduras, Timor Leste, Togo, Tonga, Tunisia, Turki, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab. Sedangkan AS sendiri mangkategorikan dirinya di “Tier 1”.

Kategori “Tier 1”, artinya, negara-negara yang pemerintahnya sepenuhnya memenuhi standar minimum Perlindungan Korban Perdagangan (Manusia) Terlarang (TVPA).

Kategori “Tier 2”, artinya, negara-negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA, namun berupaya secara signifikan untuk memenuhi standar tersebut.

Kategori “Tier 2 Watch List”, artinya, negara-negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA, namun berupaya secara signifikan untuk memenuhi standar tersebut dengan rincian;

A. Jumlah mutlak korban bentuk perdagangan yang parah sangat signifikan atau meningkat secara signifikan.

B. Ada kegagalan untuk memberikan bukti adanya upaya peningkatan untuk memerangi bentuk-bentuk perdagangan manusia yang parah dari tahun sebelumnya, termasuk peningkatan penyelidikan, penuntutan, dan hukuman kejahatan perdagangan manusia, peningkatan bantuan kepada korban, dan penurunan bukti keterlibatan dalam bentuk-bentuk perdagangan manusia yang parah oleh pejabat pemerintah.

C. Penentuan bahwa sebuah negara melakukan upaya signifikan untuk memenuhi standar minimum berdasarkan komitmen negara untuk mengambil langkah tambahan di masa depan selama tahun depan.

Kategori “Tier 3”, artinya, negara-negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum dan tidak melakukan upaya signifikan untuk melakukannya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3641 seconds (0.1#10.140)