Bocah Indonesia di Penjara Dewasa Australia, Pengacara Tuntut Kompensasi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 10:30 WIB
Bocah Indonesia di Penjara...
Bocah Indonesia di Penjara Dewasa Australia, Pengacara Tuntut Kompensasi
A A A
SYDNEY - Pengacara anak-anak asal Indonesia yang ditahan di penjara dewasa di Australia berharap klien mereka akan mendapatkan kompensasi. Hal ini seiring putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah Australia membayar kompensasi kepada para tahanan di Pulau Manus.

Ali Jasmin, yang juga disebut sebagai Ali Yasmin, termasuk di antara sekurang-kurangnya 50 anak Indonesia yang diadili oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2010 dan 2012 setelah mereka dianggap orang dewasa dengan metode pemeriksaan yang menggunakan x-ray.

Jasmin masih berusia 14 tahun pada 2010 saat dipenjara selama lima tahun di sebuah penjara dengan keamanan maksimal di Australia Barat. Dia sekarang sedang menunggu putusan banding pengadilan negara bagian atas vonis bersalahnya.

Permintaan kompensasi sebesar USD103 juta telah diajukan di Indonesia atas nama 115 pemuda yang ditahan sebagai orang dewasa di Australia. Namun pemerintah Australia berpendapat bahwa mereka tidak dapat dituntut di wilayah hukum tersebut dengan alasan kekebalan kedaulatan.

Pengacara Jasmin, Sam Tierney dari Ken Cush and Associates, mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari cara agar pengadilan federal menerima tuntutannya.

"Kami tertarik untuk mencatat hasil kasus Manus. Kami jelas akan menyambut keputusan serupa untuk memberi kompensasi kepada anak-anak Indonesia atas penahanan yang salah terhadap mereka," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (16/6/2017).

Gugatan class action untuk meminta kompensasi terhadap 1.905 orang yang ditahan di Manus sejak 2012 mencapai penyelesaian bersyarat sebesar USD70 juta. Jumlah itu ditambah sekitar USD20 juta untuk firma hukum Slater and Gordon.

Para tahanan menginginkan kompensasi dari pemerintah Australia dan operator pusat penahanan karena luka fisik dan psikologis yang mereka derita karena kondisi yang mereka hadapi.

Namun Tierney mengatakan bahwa dia sangat berhati-hati, dengan pertarungan hukum yang panjang yang telah diperjuangkan oleh direktur pengadilan umum untuk urusan persemakmuran walaupun mendapat pemberitahuan tentang kekurangan yang signifikan dalam tuntutannya dan menimbulkan hukuman.

Menteri Imigrasi Peter Dutton mengatakan pekan ini pemerintah membantah tuduhan dalam gugatan class action Pulau Manus dan penyelesaian tersebut bukan pengakuan pertanggungjawaban.
(ian)
Berita Terkait
Kunjungan Danielle Wood...
Kunjungan Danielle Wood Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Australia
Cendekiawan Muda RI...
Cendekiawan Muda RI di Australia Sumbang Ide Wujudkan Indonesia 4.0
KJRI Melbourne Benarkan...
KJRI Melbourne Benarkan Ada WNI yang Ditangkap Karena Ngutil Tas Mewah
Kerjasama dengan UNICEF,...
Kerjasama dengan UNICEF, Australia Bantu Penanganan Covid-19 Indonesia
Wasit Yordania Adham...
Wasit Yordania Adham Makhadmeh Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Australia
Peringkat Timnas Indonesia...
Peringkat Timnas Indonesia Terpaut Jauh dari Australia, Shin Tae-yong: Kami Tidak Gentar
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
3 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
4 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
5 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
6 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
7 jam yang lalu
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved