Bocah Indonesia di Penjara Dewasa Australia, Pengacara Tuntut Kompensasi
A
A
A
SYDNEY - Pengacara anak-anak asal Indonesia yang ditahan di penjara dewasa di Australia berharap klien mereka akan mendapatkan kompensasi. Hal ini seiring putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah Australia membayar kompensasi kepada para tahanan di Pulau Manus.
Ali Jasmin, yang juga disebut sebagai Ali Yasmin, termasuk di antara sekurang-kurangnya 50 anak Indonesia yang diadili oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2010 dan 2012 setelah mereka dianggap orang dewasa dengan metode pemeriksaan yang menggunakan x-ray.
Jasmin masih berusia 14 tahun pada 2010 saat dipenjara selama lima tahun di sebuah penjara dengan keamanan maksimal di Australia Barat. Dia sekarang sedang menunggu putusan banding pengadilan negara bagian atas vonis bersalahnya.
Permintaan kompensasi sebesar USD103 juta telah diajukan di Indonesia atas nama 115 pemuda yang ditahan sebagai orang dewasa di Australia. Namun pemerintah Australia berpendapat bahwa mereka tidak dapat dituntut di wilayah hukum tersebut dengan alasan kekebalan kedaulatan.
Pengacara Jasmin, Sam Tierney dari Ken Cush and Associates, mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari cara agar pengadilan federal menerima tuntutannya.
"Kami tertarik untuk mencatat hasil kasus Manus. Kami jelas akan menyambut keputusan serupa untuk memberi kompensasi kepada anak-anak Indonesia atas penahanan yang salah terhadap mereka," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (16/6/2017).
Gugatan class action untuk meminta kompensasi terhadap 1.905 orang yang ditahan di Manus sejak 2012 mencapai penyelesaian bersyarat sebesar USD70 juta. Jumlah itu ditambah sekitar USD20 juta untuk firma hukum Slater and Gordon.
Para tahanan menginginkan kompensasi dari pemerintah Australia dan operator pusat penahanan karena luka fisik dan psikologis yang mereka derita karena kondisi yang mereka hadapi.
Namun Tierney mengatakan bahwa dia sangat berhati-hati, dengan pertarungan hukum yang panjang yang telah diperjuangkan oleh direktur pengadilan umum untuk urusan persemakmuran walaupun mendapat pemberitahuan tentang kekurangan yang signifikan dalam tuntutannya dan menimbulkan hukuman.
Menteri Imigrasi Peter Dutton mengatakan pekan ini pemerintah membantah tuduhan dalam gugatan class action Pulau Manus dan penyelesaian tersebut bukan pengakuan pertanggungjawaban.
Ali Jasmin, yang juga disebut sebagai Ali Yasmin, termasuk di antara sekurang-kurangnya 50 anak Indonesia yang diadili oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2010 dan 2012 setelah mereka dianggap orang dewasa dengan metode pemeriksaan yang menggunakan x-ray.
Jasmin masih berusia 14 tahun pada 2010 saat dipenjara selama lima tahun di sebuah penjara dengan keamanan maksimal di Australia Barat. Dia sekarang sedang menunggu putusan banding pengadilan negara bagian atas vonis bersalahnya.
Permintaan kompensasi sebesar USD103 juta telah diajukan di Indonesia atas nama 115 pemuda yang ditahan sebagai orang dewasa di Australia. Namun pemerintah Australia berpendapat bahwa mereka tidak dapat dituntut di wilayah hukum tersebut dengan alasan kekebalan kedaulatan.
Pengacara Jasmin, Sam Tierney dari Ken Cush and Associates, mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari cara agar pengadilan federal menerima tuntutannya.
"Kami tertarik untuk mencatat hasil kasus Manus. Kami jelas akan menyambut keputusan serupa untuk memberi kompensasi kepada anak-anak Indonesia atas penahanan yang salah terhadap mereka," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (16/6/2017).
Gugatan class action untuk meminta kompensasi terhadap 1.905 orang yang ditahan di Manus sejak 2012 mencapai penyelesaian bersyarat sebesar USD70 juta. Jumlah itu ditambah sekitar USD20 juta untuk firma hukum Slater and Gordon.
Para tahanan menginginkan kompensasi dari pemerintah Australia dan operator pusat penahanan karena luka fisik dan psikologis yang mereka derita karena kondisi yang mereka hadapi.
Namun Tierney mengatakan bahwa dia sangat berhati-hati, dengan pertarungan hukum yang panjang yang telah diperjuangkan oleh direktur pengadilan umum untuk urusan persemakmuran walaupun mendapat pemberitahuan tentang kekurangan yang signifikan dalam tuntutannya dan menimbulkan hukuman.
Menteri Imigrasi Peter Dutton mengatakan pekan ini pemerintah membantah tuduhan dalam gugatan class action Pulau Manus dan penyelesaian tersebut bukan pengakuan pertanggungjawaban.
(ian)