Bocah Indonesia di Penjara Dewasa Australia, Pengacara Tuntut Kompensasi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 10:30 WIB
Bocah Indonesia di Penjara...
Bocah Indonesia di Penjara Dewasa Australia, Pengacara Tuntut Kompensasi
A A A
SYDNEY - Pengacara anak-anak asal Indonesia yang ditahan di penjara dewasa di Australia berharap klien mereka akan mendapatkan kompensasi. Hal ini seiring putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah Australia membayar kompensasi kepada para tahanan di Pulau Manus.

Ali Jasmin, yang juga disebut sebagai Ali Yasmin, termasuk di antara sekurang-kurangnya 50 anak Indonesia yang diadili oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2010 dan 2012 setelah mereka dianggap orang dewasa dengan metode pemeriksaan yang menggunakan x-ray.

Jasmin masih berusia 14 tahun pada 2010 saat dipenjara selama lima tahun di sebuah penjara dengan keamanan maksimal di Australia Barat. Dia sekarang sedang menunggu putusan banding pengadilan negara bagian atas vonis bersalahnya.

Permintaan kompensasi sebesar USD103 juta telah diajukan di Indonesia atas nama 115 pemuda yang ditahan sebagai orang dewasa di Australia. Namun pemerintah Australia berpendapat bahwa mereka tidak dapat dituntut di wilayah hukum tersebut dengan alasan kekebalan kedaulatan.

Pengacara Jasmin, Sam Tierney dari Ken Cush and Associates, mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari cara agar pengadilan federal menerima tuntutannya.

"Kami tertarik untuk mencatat hasil kasus Manus. Kami jelas akan menyambut keputusan serupa untuk memberi kompensasi kepada anak-anak Indonesia atas penahanan yang salah terhadap mereka," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (16/6/2017).

Gugatan class action untuk meminta kompensasi terhadap 1.905 orang yang ditahan di Manus sejak 2012 mencapai penyelesaian bersyarat sebesar USD70 juta. Jumlah itu ditambah sekitar USD20 juta untuk firma hukum Slater and Gordon.

Para tahanan menginginkan kompensasi dari pemerintah Australia dan operator pusat penahanan karena luka fisik dan psikologis yang mereka derita karena kondisi yang mereka hadapi.

Namun Tierney mengatakan bahwa dia sangat berhati-hati, dengan pertarungan hukum yang panjang yang telah diperjuangkan oleh direktur pengadilan umum untuk urusan persemakmuran walaupun mendapat pemberitahuan tentang kekurangan yang signifikan dalam tuntutannya dan menimbulkan hukuman.

Menteri Imigrasi Peter Dutton mengatakan pekan ini pemerintah membantah tuduhan dalam gugatan class action Pulau Manus dan penyelesaian tersebut bukan pengakuan pertanggungjawaban.
(ian)
Berita Terkait
Kunjungan Danielle Wood...
Kunjungan Danielle Wood Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Australia
Cendekiawan Muda RI...
Cendekiawan Muda RI di Australia Sumbang Ide Wujudkan Indonesia 4.0
KJRI Melbourne Benarkan...
KJRI Melbourne Benarkan Ada WNI yang Ditangkap Karena Ngutil Tas Mewah
Kerjasama dengan UNICEF,...
Kerjasama dengan UNICEF, Australia Bantu Penanganan Covid-19 Indonesia
Wasit Yordania Adham...
Wasit Yordania Adham Makhadmeh Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Australia
Peringkat Timnas Indonesia...
Peringkat Timnas Indonesia Terpaut Jauh dari Australia, Shin Tae-yong: Kami Tidak Gentar
Berita Terkini
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
24 menit yang lalu
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
1 jam yang lalu
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
1 jam yang lalu
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
2 jam yang lalu
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
4 jam yang lalu
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
5 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved