Tolak Nikahi Tunangan, Gadis Ini Bercinta dengan Ayah Kandungnya

Rabu, 31 Mei 2017 - 00:38 WIB
Tolak Nikahi Tunangan,...
Tolak Nikahi Tunangan, Gadis Ini Bercinta dengan Ayah Kandungnya
A A A
HONG KONG - Seorang gadis di Hong Kong dikenai tuduhan melakukan incest dengan ayah kandungnya setelah menolak untuk menikahi tunangannya. Tindakan gadis itu diklaim sebagai cinta dan pengabdian kepada ayahnya setelah dia kehilangan cinta ibunya.

Kasus incest atau hubungan seks sedarah ini disidangkan di sebuah pengadilan di Hong Kong hari Senin. Menurut catatan pengadilan, gadis 26 tahun itu berhubungan seks dengan ayah kandungnya dalam dua kesempatan pada tahun 2009.

Sebuah laporan psikologis yang dikutip oleh pengacaranya mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada saat ayahnya—seorang praktisi pengobatan China—akan menikahkannya dengan sang tunangan.

Namun, gadis itu putus asa bila harus pisah dengan ayahnya karena dia telah kehilangan cinta ibunya. ”Dia menawarkan untuk berhubungan badan, berharap bisa berubah pikiran,” kata pihak pengacaranya. ”Dua kontak seksual tersebut muncul dari cinta dan pengabdian yang salah tempat kepada ayahnya.”

Gadis yang disebut dengan inisial CCM untuk melindungi identitasnya, dan ayahnya yang berusia 58 tahun, CPK, mengaku bersalah atas dua tuduhan melakukan incest.

Hakim pengadilan Timothy Casewell mencari laporan untuk mempelajari kemungkinan penjatuhan hukuman non-kustodian bagi wanita tersebut. Namun, dia menolak kemungkinan hukuman serupa bagi sang ayah.

Pengacara tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan alasan pengabdian yang dirasakan anak perempuan tersebut kepada ayahnya. ”Tidak ada gunanya bagi masyarakat untuk mengurungnya dan menghukumnya,” kata pihak pengacara gadis itu seperti dikutip South China Morning Post, semalam (30/5/2017). Apa yang dibutuhkan klien, kata pihak pengacara, hanyalah bantuan.

Pengadilan juga mendengar keterangan saudara laki-laki gadis tersebut. Dari kesaksian, terungkap bahwa gadis itu menderita depresi. Gadis yang kini jadi terdakwa menunggu penjatuhan hukuman pada 12 Juni mendatang.

”Situasinya berbeda," kata hakim Casewell. ”Pertimbangannya berbeda,” katanya lagi.

Menurut keterangan dalam sidang di pengadilan, skandal incest itu terjadi saat gadis itu berusia 19 tahun. Skandal terungkap saat saudara gadis itu, yang kala itu merupakan pelajar sekolah menengah, menemukan rekaman perselingkuhan. Rekaman itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Pengacara gadis itu tetap mendesak pengadilan memperlakukan kliennya sebagai anak di bawah umur. ”Kasus ini sangat tidak biasa,” kata pihak pengacara.

Sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, gadis tersebut pernah mencoba meminta jaksa untuk menahan dirinya dan menyalahkannya secara penuh sehingga ayahnya bisa bebas.

”Itu menunjukkan tingkat pengabdian dan kegilaan yang dimiliki terdakwa untuk ayahnya,” lanjut pihak pengacara.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0677 seconds (0.1#10.140)