Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dialihkan ke PT Malaysia

Selasa, 30 Mei 2017 - 15:28 WIB
Sidang Pembunuhan Kakak...
Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dialihkan ke PT Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, dilaporkan akan mengalihkan kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam ke Pengadilan Tinggi Syah Alam. Salah satu tersangka pembunuhan Jong-nam adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah.
Melansir Free Malaysia Today pada Selasa (30/5), keputusan tersebut diambil setelah Hakim Ketua Harith Sham menyetujui permintaan jaksa penuntut umum Iskandar Ahmad untuk menguji kasus ini ke Pengadilan Tinggi.
Permintaan pengajuan kasus ini ke Pengadilan Tinggi didasari oleh undang-undang di Malaysia. Criminal Procedure Code (CPC) Pasal 177 A yang menyatakan hanya Pengadilan Tinggi yang dapat mendengarkan pembelaan terdakwa hukuman mati.
Sementara itu, tim pengacara Siti Aisyah mengajukan protes kepada polisi dan kejaksaan. Mereka mempertanyakan alasan mengapa kedua lembaga penegakan hukum tersebut belum memberikan mereka salinan materi kasus pembunuhan Jong-nam.
Salah satu pengacara Sity Aisyah, yakni Gooi Soon Seng mengatakan, ada dua materi penting yang mereka minta, yakni hasil autopsi jenazah korban dan bukti rekaman CCTV kejadian yang diambil kamera pengawas di terminal dua Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Goi menyebut hal ini menyulitkan mereka membuat pembelaan terhadap Siti Aisyah. Gooi menamabhaka, dia khawatir di saat pihaknya belum siap seperti ini, persidangan akan menghadirkan sesuatu yang mengejutkan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)