Prancis Usir Ulama Muslim Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin

Senin, 10 April 2017 - 16:12 WIB
Prancis Usir Ulama Muslim...
Prancis Usir Ulama Muslim Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin
A A A
PARIS - Otoritas Prancis mengusir seorang ulama Muslim Swiss, Hani Ramadan, karena khotbahnya dianggap bisa menimbulkan ancaman. Ramadan merupakan cucu pendiri Ikhawanul Muslimin, Hasan al-Banna.

Kementerian Dalam Negeri Prancis mengonfirmasi pengusiran ulama Swiss itu terjadi pada Sabtu pekan lalu.

Ulama Muslim Swiss kelahiran Mesir tersebut ditangkap pada hari Jumat di Kota Colmar, dekat perbatasan Jerman, di mana dia berpartisipasi dalam sebuah konferensi. Media lokal, Swissinfo, melaporkan bahwa dia kemudian dikawal ke perbatasan Prancis-Swiss oleh aparat polisi.

”Hani Ramadan dikenal memiliki di masa lalu yang mengadopsi sikap dan membuat pernyataan yang bisa menimbulkan ancaman serius bagi ketertiban umum di tanah Prancis,” kata Kementerian Dalam Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Senin (10/4/2017).

”Kementerian Dalam Negeri dan pasukan keamanan siap dan akan terus berjuang tanpa henti melawan ekstremisme dan radikalisasi,” imbuh Menteri Dalam Negeri Prancis Matthias Fekl.

Ramadan tak terima dengan pengusiran tersebut. Dia siap mengajukan banding ke pengadilan. Menurutnya, Pemerintah Prancis telah salah dan mendasarkan interpretasi sempit atas yang terjadi sebenarnya.

Ramadan adalah mantan direktur Geneva Islamic Center. Dia adalah saudara dari intelektual Muslim Tariq Ramadan dan cucu Hasan al-Banna.

Beberapa ceramah Ramadan telah dibatalkan di Prancis beberapa bulan menjelang pengusiran. Pada tahun 2002, dia dipecat sebagai guru sekolah di Jenewa setelah menulis artikel untuk surat kabar Prancis, Le Monde, di mana dia membela hukum rajam sampai mati untuk pezina dan menyebut AIDS sebagai hukuman Tuhan.

Dia kemudian memenangkan gugatan atas pemecatannya dan mendapat kompensasi lebih dari 200.000 Euro.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)