Saudi Pancung 3 Pria Pakistan Penyelundup Heroin di Perut
A
A
A
RIYADH - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi pancung tiga pria Pakistan atas tuduhan menyelundupkan heroin di dalam perut. Eksekusi dilaksanakan pada hari Minggu kemarin.
“Ketiganya ditemukan bersalah karena menyelundupkan heroin di perut mereka,” tulis kantor berita negara Saudi, SPA, yang dikutip Senin (10/4/2017), mengutip putusan pengadilan setempat.
Ketiga pria Pakistan itu diidentifikasi bernama Mohammed Ashraf Shafi Mohammed, Mohammed Aref Mohammed Anayt dan Mohammed Afdal Asghar Ali.
Menurut data yang dilansir SPA, otoritas Saudi sudah mengeksekusi 153 orang sejak dua tahun terakhir. Data itu juga dikonfirmasi kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London, Amnesty International.
Kebanyakan eksekusi terjadi pada tahun 2016, termasuk ulama Syiah Saudi, Nimr al-Nimr. Eksekusi al-Nimr atas tuduhan terlibat terorisme ini memicu perseteruan Riyadh dan Teheran yang berakhir dengan pemutusan hubungan diplomatik kedua negara.
”Ini adalah hari berdarah ketika pemerintah Arab Saudi mengeksekusi 47 orang, beberapa di antaranya jelas dihukum mati setelah percobaan pengadilan yang sangat tidak adil,” kata Philip Luther, Direktur Amnesty International untuk Program Timur Tengah dan Afrika Utara saat mengomentari eksekusi di Saudi pada Januari lalu.
”Melaksanakan hukuman mati bila ada pertanyaan serius tentang keadilan di persidangan adalah ketidakadilan mengerikan dan tidak dapat diubah,” ujarnya, yang mendesak pemerintah Saudi untuk mengindahkan kritik internasional dan mengakhiri eksekusi.
Arab Saudi menganut hukum syariah Islam yang ketat, di mana pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan dihukum mati.
Kerajaan Arab Saudi menjadi satu dari empat negara—Korea Utara, Somalia dan Iran—yang jadi sorotan dunia karena banyaknya pelaksanaan eksekusi mati.
“Ketiganya ditemukan bersalah karena menyelundupkan heroin di perut mereka,” tulis kantor berita negara Saudi, SPA, yang dikutip Senin (10/4/2017), mengutip putusan pengadilan setempat.
Ketiga pria Pakistan itu diidentifikasi bernama Mohammed Ashraf Shafi Mohammed, Mohammed Aref Mohammed Anayt dan Mohammed Afdal Asghar Ali.
Menurut data yang dilansir SPA, otoritas Saudi sudah mengeksekusi 153 orang sejak dua tahun terakhir. Data itu juga dikonfirmasi kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London, Amnesty International.
Kebanyakan eksekusi terjadi pada tahun 2016, termasuk ulama Syiah Saudi, Nimr al-Nimr. Eksekusi al-Nimr atas tuduhan terlibat terorisme ini memicu perseteruan Riyadh dan Teheran yang berakhir dengan pemutusan hubungan diplomatik kedua negara.
”Ini adalah hari berdarah ketika pemerintah Arab Saudi mengeksekusi 47 orang, beberapa di antaranya jelas dihukum mati setelah percobaan pengadilan yang sangat tidak adil,” kata Philip Luther, Direktur Amnesty International untuk Program Timur Tengah dan Afrika Utara saat mengomentari eksekusi di Saudi pada Januari lalu.
”Melaksanakan hukuman mati bila ada pertanyaan serius tentang keadilan di persidangan adalah ketidakadilan mengerikan dan tidak dapat diubah,” ujarnya, yang mendesak pemerintah Saudi untuk mengindahkan kritik internasional dan mengakhiri eksekusi.
Arab Saudi menganut hukum syariah Islam yang ketat, di mana pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan dihukum mati.
Kerajaan Arab Saudi menjadi satu dari empat negara—Korea Utara, Somalia dan Iran—yang jadi sorotan dunia karena banyaknya pelaksanaan eksekusi mati.
(mas)