AS Jatuhkan Sanksi Sepihak kepada Korut

Sabtu, 01 April 2017 - 01:58 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Sepihak...
AS Jatuhkan Sanksi Sepihak kepada Korut
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan (Depkeu) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada 11 warga dan satu perusahaan asal Korea Utara (Korut). Sanksi dijatuhkan karena mempunyai keterkaitan dengan program senjata, bank dan komoditas perdagangan negara komunis itu.

"Sanksi hari ini ditujukan untuk mengganggu jaringan dan metode Pemerintah Korut bekerja untuk mendanai nuklirnya yang melanggar hukum, rudal balistik, dan program proliferasi," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan.

"Saya mendesak mitra dan sekutu kami untuk mengambil langkah-langkah serupa untuk memotong pendanaan," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (1/4/2017).

Dikatakan bahwa 11 warga Korut yang bekerja sebagai agen dari pemerintah Korut bekerja di Rusia, China, Vietnam dan Kuba untuk memberikan dukungan keuangan atau membantu pengadaan senjata bagi perusahaan yang sebelumnya di sanksi.

Sementara perusahaan yang dijatuhkan sanksi adalah Korea Ryonbong General Corporation. Perusahaan ini mengkhususkan diri dalam akusisi untuk industri pertahanan Korut dan dukungan untuk penjualan yang berhubungan dengan militer Pyongyang.

Langkah-langkah dari sanksi yang dijatuhkan oleh Depkeu AS adalah memblokir setiap properti yang mereka miliki di AS. Depkeu AS juga memblokir transaksi keuangan yang terkait dengan para tersangka.

Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi meluas yang bertujuan untuk memotong sistem keuangan global dari Korut. Hal ini dilakukan untuk melawan ancaman nuklir dan rudal Pyongyang serta meningkatkan tekanan pada bank-bank dan perusahan di China yang melakukan bisnis dengan Korut.

Pemerintah AS tengah melakukan tinjauan yang luas terhadap kebijakan Korut, diharapkan akan selesai dalam beberapa minggu mendatang.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)