Eks Jaksa Agung Indonesia Desak PBB Seret Korut ke ICC

Jum'at, 10 Maret 2017 - 10:20 WIB
Eks Jaksa Agung Indonesia Desak PBB Seret Korut ke ICC
Eks Jaksa Agung Indonesia Desak PBB Seret Korut ke ICC
A A A
JENEWA - Mantan jaksa agung Indonesia, Marzuki Darusman, mendesak PBB untuk menyeret Korea Utara (Korut) ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Desakan ini datang ditengah kehebohan dunia internasional atas tewasnya Kim Jong-nam, kakak tiri sekaligus kritikus pemimpin Korut Kim Jong-un.

Sebelumnya sebuah komisi penyelidikan PBB dalam laporannya pada tahun 2014 mengatakan bahwa Korut harus dibawa ke ICC. Laporan disusun itu berdasarkan hasil wawancara dan dengar pendapat umum dengan pembelot Korut. Laporan itu juga memuat daftar pelanggaran HAM besar-besaran di Korut termasuk kamp penjara yang besar, kelaparan dan eksekusi.

"Penting bagi PBB untuk menunjuk seorang ahli khusus yang independen untuk mengawasi proses penuntutan peradilan yang akhirnya akan mengarah pada mekanisme akuntabilitas," kata Marzuki yang kini bertugas di Komisi Penyelidikan PBB untuk Korut dalam panel di sela-sela forum Jenewa seperti dikutip dari Asian Correspondent, Jumat (10/3/2017).

Menurut laporan yang ditolak oleh Pyongyang tersebut, Kim Jong-un secara pribadi mungkin bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Marzuki mengatakan bukti rekaman selama dekade terakhir atau lebih oleh penyidik PBB harus diberikan kepada mekanisme PBB yang baru untuk penuntutan. "Mari kita menangkan akhir permainan," tambahnya.

Seruan ini mendapat tanggapan dari Dubes Korea Selatan (Korsel) untuk HAM Korut Lee Jung-hoon. Menurutnya, pembunuhan terhadap Jong-nam harus menjadi peringatan. "Itu sebabnya saya pikir pembunuhan ini seperti pengingat karena khalayak umum untuk pertama kalinya melihat kita benar-benar berurusan dengan rezim seperti apa," kata Lee.

"Jika Korut dapat melakukan ini terhadap kakak Jong-un, kepada pamannya (Jang Song-thaek dieksekusi pada 2013), dan semua pembersihan elit kiri dan kanan, mungkin Anda bisa bayangkan jika kehidupan Anda seperti tahanan di kamp penjara Korut, dengan lebih dari 100 ribu dari mereka," imbuhnya.

Menteri Hukum Australia Michael Kirby, yang mengetuai penyelidikan 2014, mengatakan pernyataan saksi akan digunakan untuk pengadilan dan jaksa yang ditunjuk. "Akuntabilitas adalah nama dari permainan hak asasi manusia, kalau itu semua retorika," katanya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7995 seconds (0.1#10.140)