Parlemen Eropa Cabut Bebas Visa untuk AS

Sabtu, 04 Maret 2017 - 00:12 WIB
Parlemen Eropa Cabut Bebas Visa untuk AS
Parlemen Eropa Cabut Bebas Visa untuk AS
A A A
BRUSSELS - Parlemen Eropa memutuskan untuk mengakhiri bebas visa untuk warga Amerika Serikat (AS) yang melakukan perjalanan ke Uni Eropa (UE). Keputusan ini muncul setelah AS gagal menyepakati bebas visa bagi warga lima negara Eropa.

AS gagal menyepakati bebas visa bagi Bulgaria, Kroasia, Siprus, Polandia dan Rumania sebagai bagian dari perjanjian timbal balik. Keputusan itu diambil Parlemen Eropa lewat mekanisme pemungutan suara atau voting.

Voting dilakukan Komite Kebebasan Sipil Parelemen yang mendesak pencabutan skema dalam waktu dua bulan. Ini berarti AS harus mengajukan dokumen tambahan untuk 12 bulan ke depan setelah Komisi Eropa mengimplementasikannya seperti dikutip dari Independent, Sabtu (4/3/2017).

Komisi Parlemen Eropa menemukan tiga tahun yang lalu AS tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian timbal balik, tetapi belum diambil tindakan hukum. Australia, Brunei, Jepang, dan Kanada juga gagal memenuhi kewasjibannya, tapi keempatnya telah atau akan segera mencabut pembatasan visa bagi warga Uni Eropa yang akan berwisata.

Komisi secara hukum wajib bertindak untuk menangguhkan pembebasan visa bagi AS, tetapi Parlemen Eropa yang lebih luas atau Dewan Uni Eropa mungkin keberatan. Pada bulan Desember, anggota parlemen ditekan untuk bergerak guna "mendorong" Washington untuk memainkan perannya, menurut pernyataan oleh parlemen.

Tapi Komisaris Migrasi, Dimitris Avramopoulos memperingatkan akan konsekuensinya, termasuk potensi "pembalasan" dan penurunan jumlah pengunjung mempercepat kerugian besar bagi industri pariwisata di benua itu.

Pada bulan lalu, UE dilaporkan sedang mempertimbangkan mengadopsi skema izin perjalanan elektronik AS. Sebuah langkah yang bisa membuat rintangan administratif baru bagi wisatawan Inggris setelah Brexit.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6522 seconds (0.1#10.140)