KBRI Dampingi Siti Aisyah di Sidang Perdana Pembunuhan Jong-nam

Rabu, 01 Maret 2017 - 17:10 WIB
KBRI Dampingi Siti Aisyah di Sidang Perdana Pembunuhan Jong-nam
KBRI Dampingi Siti Aisyah di Sidang Perdana Pembunuhan Jong-nam
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, tim perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur turut mendampingi Siti Aisyah dalam sidang pertama kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 Dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan/dakwaan," kata Kemlu dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Rabu (1/3).
Dalam siaran persnya, Kemlu menuuturkan, dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
"Dalam persidangan tersebut, tim Pengacara telah mengajukan "gag order” kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," ucapnya.
"Dengan telah dimulainya persidangan maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama," sambungnya.
Kemlu menambahkan, pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilanbersalah dalam kasus Siti Aisyah ini. "Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6568 seconds (0.1#10.140)