Dianggap Lalai Atas Serangan Rohingya, Perwira Polisi Myanmar Dibui
A
A
A
YANGON - Tiga perwira senior polisi Myanmar dijatuhi hukuman penjara karena lalai setelah pemberontak Rohingya menyerbu tiga pos perbatasan pada bulan Oktober lalu. Serangan tersebut menewaskan setidaknya sembilan polisi.
Direktur Departemen Informasi Ye Naing mengatakan penyelidikan resmi dilakukan terkait bagaimana pemberontak kurang terlatig dan nyaris tidak bersenjata bisa berhasil melancarkan serangan. Pemerintah Myanmar mengatakan militan, yang mencuri senjata dan amunisi dalam serangan tersebut, memiliki hubungan dengan kelompok Islam radikal di luar negeri.
Ye Niang lantas mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada tiga perwira senior di kota perbatasan Maungdaw dengan hukuman 1 sampai 3 tahun penjara. "Mereka dipenjara karena mereka bersalah kelalaian mengenai keamanan selama serangan 9 Oktober," katanya seperti dikutip dari Asean Correspondent, Sabtu (25/2/2017).
Naing tidak bisa memberikan tanggal hukuman tersebut atau rincian penyelidikan. Beberapa petugas polisi berpangkat tinggi lainnya masih diselidiki oleh militer yang dibawahi Departemen Dalam Negeri.
Ratusan orang Rohingya menyerang pos penjaga perbatasan pada 9 Oktober. Sebagaian besar hanya dipersenjatai dengan tongkat. Serangan ini memicu tindakan represif pasukan keamanan Myanmar kepada kelompok Muslim minoritas tersebut dan memaksa lebih dari 70 ribu orang melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh.
PBB telah mendokumentasikan pembunuhan massal dan pemerkosaan yang dilakukan selama aksi represif oleh pasukan keamanan. PBB menyebut ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, tidak ada petugas polisi atau pemimpin militer senior yang dituntut untuk bertanggung jawab atas tuduhan kejahatan ini.
Pemerintah sipil yang dipimpin oleh pemenang Nobel Aung San Suu Kyi telah berulang kali membantah hampir semua tuduhan terhadap angkatan bersenjata.
Direktur Departemen Informasi Ye Naing mengatakan penyelidikan resmi dilakukan terkait bagaimana pemberontak kurang terlatig dan nyaris tidak bersenjata bisa berhasil melancarkan serangan. Pemerintah Myanmar mengatakan militan, yang mencuri senjata dan amunisi dalam serangan tersebut, memiliki hubungan dengan kelompok Islam radikal di luar negeri.
Ye Niang lantas mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada tiga perwira senior di kota perbatasan Maungdaw dengan hukuman 1 sampai 3 tahun penjara. "Mereka dipenjara karena mereka bersalah kelalaian mengenai keamanan selama serangan 9 Oktober," katanya seperti dikutip dari Asean Correspondent, Sabtu (25/2/2017).
Naing tidak bisa memberikan tanggal hukuman tersebut atau rincian penyelidikan. Beberapa petugas polisi berpangkat tinggi lainnya masih diselidiki oleh militer yang dibawahi Departemen Dalam Negeri.
Ratusan orang Rohingya menyerang pos penjaga perbatasan pada 9 Oktober. Sebagaian besar hanya dipersenjatai dengan tongkat. Serangan ini memicu tindakan represif pasukan keamanan Myanmar kepada kelompok Muslim minoritas tersebut dan memaksa lebih dari 70 ribu orang melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh.
PBB telah mendokumentasikan pembunuhan massal dan pemerkosaan yang dilakukan selama aksi represif oleh pasukan keamanan. PBB menyebut ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, tidak ada petugas polisi atau pemimpin militer senior yang dituntut untuk bertanggung jawab atas tuduhan kejahatan ini.
Pemerintah sipil yang dipimpin oleh pemenang Nobel Aung San Suu Kyi telah berulang kali membantah hampir semua tuduhan terhadap angkatan bersenjata.
(ian)