Siti Aisyah Baru Bisa Ditemui Setelah Investigasi Rampung
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim menyatakan, pihaknya tak bermaksud untuk tidak memberikan akses kekonsuleran kepada pemerintah Indonesia terhadap Siti Aisyah. Sejak awal ditahan, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur belum sekalipun diberikan akses bertemu dengan Siti Aisyah.
Namun, papar Zahrain, berdasarkan hukum Malaysia, tersangka memang tidak diperkenankan untuk menemui siapapun, termasuk oleh pihak KBRI, ataupun oleh pihak keluarga selama proses invetigasi. Tersangka baru boleh ditemui jika investigasi rampung dilakukan.
"Saya pikir kita harus mengerti, bahwa situasinya masih dalam proses investigasi, belum ada dakwaan, belum ada putusan yang dibuat. (Kasus) Ini masih dalam proses investigasi, dan status dia masih sebagai tersangka," ucap Zahrain saat menggelar jumpa pers di kantornya di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (23/2).
"Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan untuk memberikan izin tersangka untuk bertemu dengan siapapun, jika itu masih dalam tahap investigasi, dan ini dibolehkan dalam hukum kami," Lanjut Zahrain.
"Sebenarnya, saya bisa mengutip hukum kami, section 28a (8) Undang-undang Prosedur Kriminal, yang artinya saat polisi melakukan investigasi, dia tidak layak untuk mendapat tamu sampai proses investigasi selesai," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mendesak pemerintah Malaysia untuk memberikan akses kekonsuleran kepada Siti Aisyah. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassir mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Indonesia mendesak untuk segera diberikan akses kekonsuleran, salah satunya adalah untuk mengkonfirmasi kewarganegaraan Siti Aisyah.
"Kenapa kita sangat mendesak akses, karena untuk memastikan paspor yang sudah kita verifikasi sesuai dengan orang yang saat ini ditahan, sehingga kita bisa mengkonfirmasi yang bersangkutan adalah WNI. Setelah konfirmasi itu, kita baru bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi WNI itu, pendampingan dan sebagainya," jelas Arrmanantha.
Namun, papar Zahrain, berdasarkan hukum Malaysia, tersangka memang tidak diperkenankan untuk menemui siapapun, termasuk oleh pihak KBRI, ataupun oleh pihak keluarga selama proses invetigasi. Tersangka baru boleh ditemui jika investigasi rampung dilakukan.
"Saya pikir kita harus mengerti, bahwa situasinya masih dalam proses investigasi, belum ada dakwaan, belum ada putusan yang dibuat. (Kasus) Ini masih dalam proses investigasi, dan status dia masih sebagai tersangka," ucap Zahrain saat menggelar jumpa pers di kantornya di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (23/2).
"Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan untuk memberikan izin tersangka untuk bertemu dengan siapapun, jika itu masih dalam tahap investigasi, dan ini dibolehkan dalam hukum kami," Lanjut Zahrain.
"Sebenarnya, saya bisa mengutip hukum kami, section 28a (8) Undang-undang Prosedur Kriminal, yang artinya saat polisi melakukan investigasi, dia tidak layak untuk mendapat tamu sampai proses investigasi selesai," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mendesak pemerintah Malaysia untuk memberikan akses kekonsuleran kepada Siti Aisyah. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassir mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Indonesia mendesak untuk segera diberikan akses kekonsuleran, salah satunya adalah untuk mengkonfirmasi kewarganegaraan Siti Aisyah.
"Kenapa kita sangat mendesak akses, karena untuk memastikan paspor yang sudah kita verifikasi sesuai dengan orang yang saat ini ditahan, sehingga kita bisa mengkonfirmasi yang bersangkutan adalah WNI. Setelah konfirmasi itu, kita baru bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi WNI itu, pendampingan dan sebagainya," jelas Arrmanantha.
(esn)