Siti Aisyah Baru Bisa Ditemui Setelah Investigasi Rampung

Jum'at, 24 Februari 2017 - 08:59 WIB
Siti Aisyah Baru Bisa...
Siti Aisyah Baru Bisa Ditemui Setelah Investigasi Rampung
A A A
JAKARTA - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim menyatakan, pihaknya tak bermaksud untuk tidak memberikan akses kekonsuleran kepada pemerintah Indonesia terhadap Siti Aisyah. Sejak awal ditahan, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur belum sekalipun diberikan akses bertemu dengan Siti Aisyah.

Namun, papar Zahrain, berdasarkan hukum Malaysia, tersangka memang tidak diperkenankan untuk menemui siapapun, termasuk oleh pihak KBRI, ataupun oleh pihak keluarga selama proses invetigasi. Tersangka baru boleh ditemui jika investigasi rampung dilakukan.

"Saya pikir kita harus mengerti, bahwa situasinya masih dalam proses investigasi, belum ada dakwaan, belum ada putusan yang dibuat. (Kasus) Ini masih dalam proses investigasi, dan status dia masih sebagai tersangka," ucap Zahrain saat menggelar jumpa pers di kantornya di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (23/2).

"Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan untuk memberikan izin tersangka untuk bertemu dengan siapapun, jika itu masih dalam tahap investigasi, dan ini dibolehkan dalam hukum kami," Lanjut Zahrain.

"Sebenarnya, saya bisa mengutip hukum kami, section 28a (8) Undang-undang Prosedur Kriminal, yang artinya saat polisi melakukan investigasi, dia tidak layak untuk mendapat tamu sampai proses investigasi selesai," sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mendesak pemerintah Malaysia untuk memberikan akses kekonsuleran kepada Siti Aisyah. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassir mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Indonesia mendesak untuk segera diberikan akses kekonsuleran, salah satunya adalah untuk mengkonfirmasi kewarganegaraan Siti Aisyah.

"Kenapa kita sangat mendesak akses, karena untuk memastikan paspor yang sudah kita verifikasi sesuai dengan orang yang saat ini ditahan, sehingga kita bisa mengkonfirmasi yang bersangkutan adalah WNI. Setelah konfirmasi itu, kita baru bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi WNI itu, pendampingan dan sebagainya," jelas Arrmanantha.
(esn)
Berita Terkait
8 Budaya Indonesia Pernah...
8 Budaya Indonesia Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik hingga Wayang Kulit
6 Budaya Indonesia yang...
6 Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik, Rendang hingga Reog Ponorogo
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Mengapa Lagu Indonesia...
Mengapa Lagu Indonesia Sangat Populer di Malaysia, namun Tidak Berlaku Sebaliknya?
WNI Pemegang Visa Jangka...
WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
Malaysia Larang Masuk...
Malaysia Larang Masuk WNI Pemegang Visa Jangka Panjang
Berita Terkini
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
4 jam yang lalu
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
6 jam yang lalu
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
9 jam yang lalu
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
11 jam yang lalu
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
11 jam yang lalu
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
12 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved