Bakar Alquran, Pria Denmark Dikenai Hukum Penistaan Agama

Jum'at, 24 Februari 2017 - 01:13 WIB
Bakar Alquran, Pria...
Bakar Alquran, Pria Denmark Dikenai Hukum Penistaan Agama
A A A
COPENHAGEN - Hukum penistaan agama digunakan pertama kalinya dalam 46 tahun di Denmark setelah seorang pria membakar kitab suci Alquran. Pria itu merekam aksinya saat membakar Alquran dan mengunggah rekaman videonya di Facebook.

Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan oleh pengadilan tersebut menjadi orang pertama di Denmark yang dikenai hukum penistaan agama. Hukum itu terakhir kali digunakan di Denmark tahun 1971.

Pelaku yang berusia 42 tahun asal Jutland utara membakar kitab suci Alquran di halaman belakang rumahnya pada 27 Desember 2015. Dia kemudian mem-posting video rekaman aksinya di halaman Facebook anti-Islam yang bernama “Yes to Freedom-no to Islam”.

”Pertimbangkan sesama Anda; Itu bau bila terbakar,” tulis pria itu dalam posting-annya, seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (24/2/2017).

Jaksa pengadilan Denmark, Jan Reckendorff, dalam sebuah pernyataan mengonfirmasi bahwa pria tersebut dikenai hukum penistaan terhadap agama.

”Ini adalah pandangan jaksa, bahwa kondisi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab dan Alquran dapat—dalam kasus tertentu—menjadi pelanggaran terhadap klausa penistaan, yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama,” kata Reckendorff.

Dia bersiap untuk mengajukan dakwaan atas tindakan pria tersebut. ”Ini adalah pendapat kami bahwa kasus ini harus ada penuntutan, sehingga pengadilan sekarang memiliki kesempatan untuk mengambil posisi pada masalah ini,” lanjut Reckendorff.

Di Denmark, penistaan terhadap agama maupun melecehkan ibadah seseorang dapat dihukum berdasarkan pasal 140 Undang-Undang Pidana. Dalam hukum itu, siapapun yang terbukti bersalah dapat dipenjara atau didenda.

Pada tahun 1971, hukum serupa pernah digunakan untuk menuntut dua produser radio di Denmark setelah menyiarkan lagu yang mengejek agama Kristen.

Pada tahun 2005, surat kabar Jyllands-Posten menerbitkan kartun untuk mengejek Nabi Muhammad. Namun, jaksa pengadilan pada saat itu menolak penggunaan hukum penistaan agama.
(mas)
Berita Terkait
Dianggap Menggangu,...
Dianggap Menggangu, Parpol di Denmark Minta Adzan Dilarang
Denmark Diunggulkan...
Denmark Diunggulkan atas Tim Debutan Finlandia
Hasil Denmark Open 2022:...
Hasil Denmark Open 2022: Comeback Impresif, Jonatan Christie Atasi Lee Cheuk Yiu
Hasil Denmark Open 2021:...
Hasil Denmark Open 2021: Singkirkan Prannoy, Jonatan Christie Tantang Andalan Jepang di Babak Kedua
Hasil Denmark Open 2021:...
Hasil Denmark Open 2021: Disingkirkan Duet Thailand, Praveen Jordan/Melati Daeva Gagal ke Final
Youtuber Denmark Perbaiki...
Youtuber Denmark Perbaiki Jembatan Rusak di Wakatobi, Kades: Masih Layak Pakai
Berita Terkini
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
15 menit yang lalu
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
1 jam yang lalu
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
2 jam yang lalu
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
2 jam yang lalu
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
3 jam yang lalu
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
5 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved