Bakar Alquran, Pria Denmark Dikenai Hukum Penistaan Agama
A
A
A
COPENHAGEN - Hukum penistaan agama digunakan pertama kalinya dalam 46 tahun di Denmark setelah seorang pria membakar kitab suci Alquran. Pria itu merekam aksinya saat membakar Alquran dan mengunggah rekaman videonya di Facebook.
Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan oleh pengadilan tersebut menjadi orang pertama di Denmark yang dikenai hukum penistaan agama. Hukum itu terakhir kali digunakan di Denmark tahun 1971.
Pelaku yang berusia 42 tahun asal Jutland utara membakar kitab suci Alquran di halaman belakang rumahnya pada 27 Desember 2015. Dia kemudian mem-posting video rekaman aksinya di halaman Facebook anti-Islam yang bernama “Yes to Freedom-no to Islam”.
”Pertimbangkan sesama Anda; Itu bau bila terbakar,” tulis pria itu dalam posting-annya, seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (24/2/2017).
Jaksa pengadilan Denmark, Jan Reckendorff, dalam sebuah pernyataan mengonfirmasi bahwa pria tersebut dikenai hukum penistaan terhadap agama.
”Ini adalah pandangan jaksa, bahwa kondisi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab dan Alquran dapat—dalam kasus tertentu—menjadi pelanggaran terhadap klausa penistaan, yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama,” kata Reckendorff.
Dia bersiap untuk mengajukan dakwaan atas tindakan pria tersebut. ”Ini adalah pendapat kami bahwa kasus ini harus ada penuntutan, sehingga pengadilan sekarang memiliki kesempatan untuk mengambil posisi pada masalah ini,” lanjut Reckendorff.
Di Denmark, penistaan terhadap agama maupun melecehkan ibadah seseorang dapat dihukum berdasarkan pasal 140 Undang-Undang Pidana. Dalam hukum itu, siapapun yang terbukti bersalah dapat dipenjara atau didenda.
Pada tahun 1971, hukum serupa pernah digunakan untuk menuntut dua produser radio di Denmark setelah menyiarkan lagu yang mengejek agama Kristen.
Pada tahun 2005, surat kabar Jyllands-Posten menerbitkan kartun untuk mengejek Nabi Muhammad. Namun, jaksa pengadilan pada saat itu menolak penggunaan hukum penistaan agama.
Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan oleh pengadilan tersebut menjadi orang pertama di Denmark yang dikenai hukum penistaan agama. Hukum itu terakhir kali digunakan di Denmark tahun 1971.
Pelaku yang berusia 42 tahun asal Jutland utara membakar kitab suci Alquran di halaman belakang rumahnya pada 27 Desember 2015. Dia kemudian mem-posting video rekaman aksinya di halaman Facebook anti-Islam yang bernama “Yes to Freedom-no to Islam”.
”Pertimbangkan sesama Anda; Itu bau bila terbakar,” tulis pria itu dalam posting-annya, seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (24/2/2017).
Jaksa pengadilan Denmark, Jan Reckendorff, dalam sebuah pernyataan mengonfirmasi bahwa pria tersebut dikenai hukum penistaan terhadap agama.
”Ini adalah pandangan jaksa, bahwa kondisi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab dan Alquran dapat—dalam kasus tertentu—menjadi pelanggaran terhadap klausa penistaan, yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama,” kata Reckendorff.
Dia bersiap untuk mengajukan dakwaan atas tindakan pria tersebut. ”Ini adalah pendapat kami bahwa kasus ini harus ada penuntutan, sehingga pengadilan sekarang memiliki kesempatan untuk mengambil posisi pada masalah ini,” lanjut Reckendorff.
Di Denmark, penistaan terhadap agama maupun melecehkan ibadah seseorang dapat dihukum berdasarkan pasal 140 Undang-Undang Pidana. Dalam hukum itu, siapapun yang terbukti bersalah dapat dipenjara atau didenda.
Pada tahun 1971, hukum serupa pernah digunakan untuk menuntut dua produser radio di Denmark setelah menyiarkan lagu yang mengejek agama Kristen.
Pada tahun 2005, surat kabar Jyllands-Posten menerbitkan kartun untuk mengejek Nabi Muhammad. Namun, jaksa pengadilan pada saat itu menolak penggunaan hukum penistaan agama.
(mas)