Paksa Putrinya Seks Oral, Pria Malaysia Dibui 80 Tahun dan 110 Cambukan

Jum'at, 30 Desember 2016 - 21:22 WIB
Paksa Putrinya Seks Oral, Pria Malaysia Dibui 80 Tahun dan 110 Cambukan
Paksa Putrinya Seks Oral, Pria Malaysia Dibui 80 Tahun dan 110 Cambukan
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang pria pengepul sampah di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 80 tahun dan 110 cambukan rotan. Pria itu dinyatakan bersalah memperkosa putrinya berulang kali dan memaksa korban melakukan seks oral dengannya.

Hakim Pengadilan di Malaysia, Datin M Kunasundary, pada Jumat (30/12/2016) mengatakan hukuman terhadap pria 38 tahun itu dijatuhkan setelah dia mengaku bersalah atas semua tuduhan.

Terdakwa yang identitasnya tak diungkap pengadilan mengaku bersalah atas 11 kasus perkosaan dan pemaksaan korban untuk seks oral beberapa kali. Kasus itu terjadi di kamar kontrakannya di Lorong Haji Taib 1, Malaysia, antara 27 Agustus hingga 7 September 2016.

Hakim Kunasundary menggambarkan tindakan terdakwa sebagai perilaku "menjijikkan". Sebab, korban adalah putrinya sendiri.

”Terdakwa seharus membimbing, namun justru menghancurkan karena nafsunya,” kata hakim, seperti dikutip The Star. ”Pengadilan tidak bisa memaafkan apa yang telah Anda lakukan.”

Dia menjatuhkan hukuman dalam empat vonis, di mana masing-masing vonis berupa hukuman penjara 20 tahun. Hakim memerintahkan terdakwa dicambuk 10 kali untuk setiap satu dakwaan.

Belum cukup, terdakwa juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, khusus untuk pelanggaran seks oral terhadap putrinya. Hukuman ini diperintahkan dijalankan bersamaan dengan vonis kasus pemerkosaan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6986 seconds (0.1#10.140)