Permukiman Disetop, Israel Membangkang pada Resolusi DK PBB

Sabtu, 24 Desember 2016 - 08:27 WIB
Permukiman Disetop,...
Permukiman Disetop, Israel Membangkang pada Resolusi DK PBB
A A A
TEL AVIV - Israel kesal dengan resolusi DK PBB yang memerintahkan penghentian seluruh proyek permukiman di tanah Palestina yang diduduki. Israel memilih membangkang atau tidak akan mematuhi tuntutan DK PBB untuk Tel Aviv itu.

Pembangkangan Israel ini disampaikan pihak kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan. ”Israel menolak resolusi anti-Israel yang memalukan di PBB dan tidak akan mematuhi ketentuan-ketentuannya,” bunyi pernyataan dari kantor PM Netanyahu, seperti dikutip Reuters, Sabtu (24/12/2016).

Israel juga meluapkan kekecewaannya pada Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memilih abstain dan tidak memveto resolusi DK PBB tersebut. ”Pemerintahan Obama gagal melindungi Israel terhadap gang-up di PBB,” sambung pernyataan kantor Netanyahu. ”Bahkan yang lebih buruk, berkolusi dengan itu di belakang layar.”

Baca:
Palestina Menang, DK PBB Putuskan Permukiman Israel Disetop!


Resolusi untuk menekan Israel menghentikan seluruh proyek permukiman ilegal ini diusulkan oleh Mesir, Malaysia, Selandia Baru, Senegal dan Venezuela. Tapi, Mesir memilih mundur setelah ada lobi presiden terpilih AS Donald Trump yang sebelumnya didesak Netanyahu untuk campur tangan.

Meski demikian, empat negara pengusul resolusi tetap berjuang. Resolusi disahkan dengan dukungan 14 suara dan satu suara abstain.

Pemungutan suara disambut sorak-sorai dari para diplomat yang hadir di ruang DK PBB. Sambutan meriah keluar setelah pemerintahan Barack Obama tidak memveto resolusi.

Baca juga:
Permukiman Israel Disetop, Palestina: Kemenangan Hukum Internasional


Langkah AS ini langka, karena hampir setiap resolusi yang menekan Israel selalu diveto. Resolusi DK PBB yang disahkan itu membuat lobi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kepada presiden terpilih AS Donald, sia-sia.

“Segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur,” bunyi resolusi DK PBB. ”Pembangunan permukiman oleh Israel tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional,” lanjut resolusi DK PBB.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)