Hamil, Gadis 13 Tahun di Tunisia Dipaksa Nikah dengan Pemerkosanya

Senin, 19 Desember 2016 - 09:17 WIB
Hamil, Gadis 13 Tahun...
Hamil, Gadis 13 Tahun di Tunisia Dipaksa Nikah dengan Pemerkosanya
A A A
KEF - Seorang gadis 13 tahun yang hamil akibat diperkosa dipaksa menikah dengan pria yang memperkosanya. Pengadilan di Tunisia memerintahkan pelaku pemerkosaan menikahi gadis yang dihamilinya meski keluarga korban protes.

Pria pemerkosa gadis itu diketahui merupakan kakak iparnya sendiri. Pernikahan berlangsung di wilayah Kef, wilayah Tunisia barat laut. Orang tua korban berupaya menghentikan pernikahan itu, namun gagal.

Perintah agar pelaku pemerkosaan menikahi korbannya itu dijatuhkan hakim pengadilan pada Selasa pekan lalu. Dalam putusannya, hakim menggunakan pasal 227 UU Pidana Tunisia. Hukum itu memungkinkan pelaku pemerkosaan terhindar dari ancaman penjara enam tahun jika menikahi gadis di bawah 15 tahun yang jadi korbannya.

Hukum kontroversial yang sudah berlaku lama di Tunisia itu telah memicu protes massal di luar gedung parlemen. Demonstran menuntut hukum itu dicabut karena dianggap melegalkan pemerkosaan.

”Dalam kasus tertentu, hakim itu hanya taat hukum, yang jelas-jelas merupakan produk hukum kuno,” kata seorang hakim, yang tidak mau disebut namanya karena tidak berwenang untuk berbicara dengan media, sebagaimana dikutip Daily Mail, semalam (18/12/2016).

”Tunisia adalah salah satu negara pertama di kawasan yang meratifikasi perjanjian internasional yang menjamin hak-hak anak. Namun hukum ini tidak pernah diubah. Terserah hakim untuk memutuskan apakah akan menerapkannya atau tidak,” lanjut hakim yang sejatinya mengkritik produk hukum kuno tersebut.

Keputusan hakim pengadilan ini memicu perdebatan di Tunisia. Perdan Menteri Tunisia Youssef Chahed setuju hukum kontroversial itu diubah.

“Diskusi RUU yang akan diajukan ke parlemen untuk mengamandemen pasal itu harus menjadi 'prioritas', menunggu review dari semua pasal yang berakaitan dengan upaya untuk memerangi kekerasan yang menargetkan perempuan,” ujar Chahed.

”Negara kita tidak bisa lagi merujuk pada undang-undang kuno dan yang tidak mencerminkan semangat hak dan kebebasan,” imbu perdana menteri berusia 41 tahun itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0291 seconds (0.1#10.140)