Presiden Iran Perintahkan Ilmuwan Rancang Sistem Kapal Bertenaga Nuklir

Selasa, 13 Desember 2016 - 21:39 WIB
Presiden Iran Perintahkan...
Presiden Iran Perintahkan Ilmuwan Rancang Sistem Kapal Bertenaga Nuklir
A A A
TEHERAN - Presiden Iran Hassan Rouhani pada Selasa (13/12) memerintahkan Badan Nuklir Negara itu untuk memulai rencana memproduksi bahan bakar nuklir. Seperti dilaporkan kantor berita Fars, Rouhani juga memerintahkan ilmuwan negara itu untuk mulai mengembangkan sistem kapal bertenaga nuklir.

Perintah ini adalah reaksi terhadap apa yang disebut Rouhani sebagai pelanggaran dari kesepakatan atom global yang dilakukan Amerika Serikat (AS). Perintah ini juga respon pertama Iran atas sikap Kongres AS bulan lalu yang memutuskan untuk memperpanjang pembuatan undang-undang yang akan mempermudah Washington menerapkan kembali sanksi bagi Iran.

"Menimbang, bahwa pemerintah AS telah mengabaikan dan menunda upaya sesuai dengan kesepakatan di bawah JCPOA dan menerapkan perpanjangan terbaru dari sanksi Iran, Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) diperintahkan untuk mengembangkan program nuklir damai,” kata Presiden Rouhani dalam surat yang ditujukan kepada Kepala AEOI, Ali Akbar Salehi.

Menurut Rouhani, langkah pertama yang harus dilakukan AEOI adalah menyusun program untuk merancang dan membangun sistem propulsi (penggerak) nuklir yang akan digunakan di bidang transportasi laut, bekerjasama dengan pusat-pusat ilmiah dan penelitian.

Rouhani juga meminta AEOI untuk melakukan penelitian untuk merancang produksi bahan bakar untuk sistem propulsi nuklir. Propulsi nuklir menggunakan reaktor nuklir untuk menghasilkan listrik di kapal.

Sistem seperti ini terkenal karena penggunaannya di kapal selam nuklir strategis, yang memungkinkan mereka untuk tetap berada di bawah air selama berminggu-minggu guna menghindari deteksi radar musuh. Propulsi nuklir juga digunakan pada beberapa kapal permukaan besar, seperti kapal induk.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)