Pangeran Saudi Desak Cabut Larangan Perempuan Mengemudi

Kamis, 01 Desember 2016 - 02:21 WIB
Pangeran Saudi Desak...
Pangeran Saudi Desak Cabut Larangan Perempuan Mengemudi
A A A
RIYADH - Pangeran Al-Waleed bin Talal dari Kerajaan Arab Saudi mendesak negaranya mencabut larangan perempuan untuk mengemudi atau menyetir mobil. Larangan itu, katanya, turut merusak petumbuhan ekonomi Saudi.

Arab Saudi selama beberapa dekade telah melarang kaum perempuan untuk mengemudikan mobil. Larangan ini sempat memicu protes dari kaum perempuan.

”Ini adalah waktunya perempuan mulai mengemudikan mobil mereka dan itu adalah waktu yang tepat bagi kita membalik halaman tentang masalah ini,” kata Pangeran Al-Waleed, dalam tulisan di blog-nya.

Pangeran Al-Waleed yang dikenal sebagai miliarder ini tidak memegang jabatan politik di pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Tapi, dia merupakan investor global yang terkemuka.

Dia mengatakan bahwa larangan mengemudi tersebut melanggar hak-hak perempuan dan turut menghambat pertumbuhan ekonomi karena mempersulit akses bagi kaum perempuan untuk bekerja.

”Ada lebih dari 1 juta perempuan Saudi yang membutuhkan sarana transportasi yang aman untuk membawa mereka bekerja setiap pagi,” tulis dia, yang dikutip CNN Money, semalam.

Dalam banyak kasus, para perempuan Saudi terpaksa menyewa sopir, memesan taksi dan merepotkan suami untuk perjalanan dalam urusan kerja.”Situasi jelas menimbulkan korban pada perekonomian nasional, karena itu merusak produktivitas tenaga kerja,” katanya.

Awal tahun ini, Kerajaan Arab Saudi memperkenalkan visi untuk ekonominya pada tahun 2030, dengan menguraikan cara untuk mendiversifikasi pendapatan negara. Pemerintah telah memperkenalkan pajak penjualan, memangkas subsidi energi dan air, memotong gaji pejabat dan utang untuk menyeimbangkan pembukuan keuangan.

Visi ekonomi itu bagian penting dari upaya reformasi yang dipelopori oleh wakil Putra Mahkota Mohammed bin Salman, putra Raja Salman bin Abdulaziz. Dalam visi tersebut, dia ingin meningkatkan partisipasi perempuan yang masuk kategori kerja dari 22 persen menjadi 30 persen.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)