Mengaku Imam Mahdi, Pengkhotbah Mesir Dianggap Nistakan Agama Islam

Selasa, 22 November 2016 - 17:49 WIB
Mengaku Imam Mahdi,...
Mengaku Imam Mahdi, Pengkhotbah Mesir Dianggap Nistakan Agama Islam
A A A
KAIRO - Seorang pengkhotbah di Mesir bernama Mohammad Abdullah al-Nasr, telah mengejutkan para pengikutnya dengan mengumumkan bahwa diirinya sebagai Imam Mahdi. Para pengacara di Mesir menganggap pengkhotbah itu sudah menistakan agama Islam.

Al-Nasr telah meminta semua umat Islam membaiat kepadanya. Dia merupakan pengkhotbah yang kerap tampil di televisi Mesir yang terkenal dengan sebutan "Sheikh Mizo".

Dia menulis di halaman Facebook-nya bahwa dia adalah "Imam Mahdi". Dia bahkan mencatut dalil yang diklaim sebagai sabda Nabi Muhammad yang menjelaskan dia sebagai keturunan Nabi Muhammad yang memiliki nama yang sama dengan nabi umat Islam itu.

Al-Nasr menyerukan kaum Sunni dan Syiah untuk mematuhinya. ”Pernyataan Penting: Saya dengan ini menyatakan bahwa saya adalah Imam Mahdi, Mohammad bin Abdullah, nubuat memberitahu tentang saya. Saya datang untuk memerintah dengan adil dan saya meminta Sunni, Syiah dan orang-orang di bumi secara keseluruhan untuk mematuhi saya seperti gambaran dari sabda Nabi SAW ketika Dia berkata: (Ketika kiamat datang, pada hari terakhir, Tuhan akan mengirim seseorang dari keturunan saya, namanya seperti saya, nama ayahnya seperti nama ayah saya, dan dia akan memerintah dengan bumi dengan adil dengan melawan penindasan dan ketidakadilan). Diriwayatkan oleh Al-Albani di Shahih Abu Dawud,” tulis dia di Facebook.

Dia meyakini bahwa dialah sosok yang dimaksud dalam sabda Nabi itu.”Nama saya memang Mohammad bin Abdullah,” katanya.

Beberapa pengacara Mesir menuntut agar pengkhotbah itu diperiksa kejiwaannya. Salah satu pengacara, Dr Samir Sabri, kepada Al Arabiya, menyatakan bahwa dia sudah melaporkan pengkhotbah itu ke pihak Kejaksaan Agung. Dia minta agar “Mizo” dituntut di pengadilan atas tuduhan melakukan penipuan dan penistaan agama. Menurut Sabri, pengkhotbah itu bisa dijerat dengan Pasal 336 dan 98 dari hukum pidana Mesir.

Pengacara Mesir lainnya, Amr Abdel-Salam, mengatakan kepada Al Arabiya, semalam (21/11/2016), bahwa Pasal 89 hukum pidana Mesir juga bisa menjerat al-Nasr. ”Hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun atau denda antara 500 pound hingga 1.000 pound terhadap mereka yang mengeksploitasi agama secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain, yang bertujuan untuk memprovokasi hasutan, meremehkan, menghina agama atau merugikan persatuan dan keamanan nasional,” katanya mengutip pasal tersebut.
(mas)
Berita Terkait
Tim Arkeolog Mesir Temukan...
Tim Arkeolog Mesir Temukan Sarkofagus Kayu Kuno di Situs Saqqara
Berfoto di Piramida...
Berfoto di Piramida Kuno, Model Asal Mesir Ditangkap
Melihat Koleksi Museum...
Melihat Koleksi Museum Nasional Peradaban Mesir di Kairo
6 Fakta tentang Alexandria,...
6 Fakta tentang Alexandria, dari Alexander Agung hingga Banyak Mitos
Pesta Kemenangan Rakyat...
Pesta Kemenangan Rakyat Senegal Juarai Piala Afrika 2021
67 Juta Warga Mesir...
67 Juta Warga Mesir Berhak Berikan Suaranya dalam Pemilihan Presiden Mesir
Berita Terkini
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
1 jam yang lalu
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
2 jam yang lalu
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
3 jam yang lalu
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
4 jam yang lalu
PBB Murka Masjid Al-Aqsa...
PBB Murka Masjid Al-Aqsa Diserbu Menteri Israel dan 4.000 Massa Yahudi
5 jam yang lalu
AS Rugi Besar akibat...
AS Rugi Besar akibat Serangan Iran di Seluruh Negara Arab
5 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved