Media Asing Soroti Penetapan Ahok Jadi Tersangka
Rabu, 16 November 2016 - 11:16 WIB
Media Asing Soroti Penetapan Ahok Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka ternyata tidak luput dari pantauan media asing. Tercatat media asing macam Reuters dan CNN turut memberitakan penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Media asal Inggris Reuters memberikan judul kepolisian Indonesia menetapkan Gubernur Jakarta sebagai tersangka kasus penghujatan. Dalam pemberitaannya, Reuters mengutip pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang menyatakan Ahok tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia selama penyelidikan.
"Meskipun tidak ada konsensus, opini yang dominan adalah bahwa kasus ini harus diselesaikan di pengadilan," kata Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
Sementara media Amerika Serikat (AS), CNN, menurunkan laporan dengan judul pihak kepolisian Indonesia menyelidiki Gubernur DKI Jakarta untuk kasus penghujatan. CNN menulis Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok, sedang diselidiki untuk kasus penghujatan atas komentarnya yang memicu aksi protes di ibukota Jakarta.
Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono.
Media asal Inggris Reuters memberikan judul kepolisian Indonesia menetapkan Gubernur Jakarta sebagai tersangka kasus penghujatan. Dalam pemberitaannya, Reuters mengutip pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang menyatakan Ahok tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia selama penyelidikan.
"Meskipun tidak ada konsensus, opini yang dominan adalah bahwa kasus ini harus diselesaikan di pengadilan," kata Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
Sementara media Amerika Serikat (AS), CNN, menurunkan laporan dengan judul pihak kepolisian Indonesia menyelidiki Gubernur DKI Jakarta untuk kasus penghujatan. CNN menulis Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok, sedang diselidiki untuk kasus penghujatan atas komentarnya yang memicu aksi protes di ibukota Jakarta.
Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono.
(ian)