AS Geram Israel Luncurkan RUU Permukiman Baru
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menyebut rancangan undang-undang Israel yang memungkinkan pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan didukung oleh sebuah komite menteri sebagai langkah yang mengganggu. AS berharap, RUU tersebut tidak disetujui oleh parlemen Israel.
"Kami sangat prihatin dengan kemajuan undang-undang yang akan memungkinkan untuk melegalisasi pos-pos ilegal Israel yang terletak di atas tanah pribadi Israel," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Elizabeth Trudeau seperti dikutip dari Reuters, Selasa (15/11/2016).
Trudeau mengatakan bahwa huka undang-undang tersebut berlaku maka hal itu akan membuka jalan bagi legislasi puluhan pos ilegal di dalam Tepi Barat. "Ini merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya serta langkah inkonsisten Israel yang mengganggu dan juga melanggar kebijakan lama untuk tidak membangun di tanah pribadi warga Palestina," tuturnya.
AS percaya pemukiman Israel mengancam prospek solusi dua negara dan perdamaian Israel-Palestina. "Kami berharap rancangan itu tidak menjadi undang-undang," katanya.
Sebelumnya, komite menteri Israel menentang Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mendukung RUU yang akan dibahas oleh parlemen pada Rabu mendatang. Jaksa Agung Israel, Avihai Mandelblit, menyebut RUU tersebut cacat hukum hukum cacat dan melanggar undang-undang hak milik pribadi. Selain itu, RUU tersebut tidak cocok dengan komitmen hukum internasional Israel.
"Kami sangat prihatin dengan kemajuan undang-undang yang akan memungkinkan untuk melegalisasi pos-pos ilegal Israel yang terletak di atas tanah pribadi Israel," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Elizabeth Trudeau seperti dikutip dari Reuters, Selasa (15/11/2016).
Trudeau mengatakan bahwa huka undang-undang tersebut berlaku maka hal itu akan membuka jalan bagi legislasi puluhan pos ilegal di dalam Tepi Barat. "Ini merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya serta langkah inkonsisten Israel yang mengganggu dan juga melanggar kebijakan lama untuk tidak membangun di tanah pribadi warga Palestina," tuturnya.
AS percaya pemukiman Israel mengancam prospek solusi dua negara dan perdamaian Israel-Palestina. "Kami berharap rancangan itu tidak menjadi undang-undang," katanya.
Sebelumnya, komite menteri Israel menentang Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mendukung RUU yang akan dibahas oleh parlemen pada Rabu mendatang. Jaksa Agung Israel, Avihai Mandelblit, menyebut RUU tersebut cacat hukum hukum cacat dan melanggar undang-undang hak milik pribadi. Selain itu, RUU tersebut tidak cocok dengan komitmen hukum internasional Israel.
(ian)