Bankir Pembunuh 2 WNI Pernah Terlibat Skandal Seks dengan Bocah Lelaki

Selasa, 01 November 2016 - 03:53 WIB
Bankir Pembunuh 2 WNI...
Bankir Pembunuh 2 WNI Pernah Terlibat Skandal Seks dengan Bocah Lelaki
A A A
HONG KONG - Bankir asal Inggris, Rurik Jutting, 31, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, diketahui pernah terlibat skandal seks dengan bocah lelaki di Inggris. Pria ini telah menyiksa dan membunuh Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26, di apartemennya di Hong Kong, pada November 2014.

Pengacaranya, Tim Owen, pada sidang di pengadilan Hong Kong hari Senin, mengatakan bahwa Jutting mengalami serangkaian gangguan selama pembunuhan terhadap dua perempuan Indonesia berlangsung.

Jutting yang tercatat sebagai lulusan Cambridge University sebelumnya bekerja untuk bank Amerika di Hong Kong. Owen dalam kesaksiannya untuk Jutting mengutip hasil konsultasi dengan Richard Latham, seorang psikiater forensik Layanan Kesehatan Nasional (NHS) Inggris.

Menurutnya, Jutting tidak mampu mengontrol perilakunya pada saat pembunuhan terjadi. Owen mengatakan bahwa Jutting adalah korban kekerasan seksual ketika dia masih menjadi mahasiswa di Winchester College, kampus bergengsi di Inggris. Pada saat itulah, ujar Owen, Jutting dipaksa untuk melakukan seks oral pada anak lelaki.

Owen melanjutkan, ayah Jutting pernah mencoba bunuh diri ketika Jutting berusia 16 tahun.

Latham juga memberikan kesaksian di pengadilan, kemarin. “Hal yang saya tidak pernah (terjadi) sebelumnya dalam kasus adalah rekaman video yang dibuatnya sendiri,” ujarnya mengacu pada tindakan Jutting yang merekam monolognya via iPhone saat menyiksa dan membunuh Sumarti Ningsih.

Jutting sebelumnya mengaku bahwa tindakannya saat menyiksa membunuh dua wanita Indonesia yang kerja di Hong Kong itu karena terpengaruh kokain.

“Pada tahun 2011, Jutting sangat suka pada kekerasan seksual, penyiksaan, pemerkosaan dan perbudakan,” kata Latham, seperti dikutip IB Times, Selasa (1/11/2016). “Ia menggunakan pornografi untuk bertindak pada hal-hal ini.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)