Jaksa Swedia Legalkan Pengibaran Bendera ISIS

Minggu, 16 Oktober 2016 - 02:31 WIB
Jaksa Swedia Legalkan...
Jaksa Swedia Legalkan Pengibaran Bendera ISIS
A A A
STOCKHOLM - Swedia tidak melarang pengibaran bendera milik kelompok ekstrimis ISIS. Menurut jaksa Swedia, pengibaran bendera milik kelompok yang dipimpin oleh Abu Bakr al-Baghdadi itu bukan sebuah hasutan untuk kebencian rasial.

Keputusan ini dilatarbelakangi sebuah kejadian yang menimpa seorang pria berusia 23 tahun dari Laholm. Ia dilaporkan ke polisi karena memposting foto dirinya dengan bendera ISIS pada foto profil halaman Facebooknya seperti dikutip dari laman Independent, Minggu (16/10/2016).

Pria asal Suriah itu membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku bukan pendukung ISIS dan menyatakan bendera tersebut telah digunakan sebagai simbol Islam selama ratusan tahun. Namun kemudian ISIS menyalahgunakannya, pengacara pemuda itu mengatakan kepada surat kabar Swedia Hallandsposten.

Jaksa Gisela Sjovall memutuskan untuk tidak menuntutnya. Ia mengatakan isu pentingnya adalah apakah bendera ISIS bisa dianggap sebagai simbol kebencian, sama dengan swastika Nazi yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk kebencian rasial. Sjovalla lantas menyatakan kata melambaikan bendera ISIS tidak bisa dianggap kebencian.

"Melambaikan bendera ISIS bukan merupakan ekspresi dari rasa tidak hormat terhadap kelompok etnis karena ISIS menentang semua orang kecuali mereka adalah anggotanya," terang Sjovall.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7586 seconds (0.1#10.140)