Turki Tangkap Mahasiswa RI terkait Gulen, Ini Reaksi Kemlu
Senin, 15 Agustus 2016 - 16:40 WIB
Turki Tangkap Mahasiswa RI terkait Gulen, Ini Reaksi Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Seorang mahasiwa asal Indonesia bernama Handika Lintang Saputra (HLS)ditangkap otoritas Turki, karena diduga terlibat kelompok Hizmet yang dipimpin Fethullah Gulen. Turki sendiri menuding Gulen sebagai salah satu dalang upaya kudeta militer.
Menanggapi penangkapan HLS, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan laporan itu. Kemlu juga sudah bereaksi dengan menugaskan kedutaan di Ankara untuk melakukan pendampingan hukum.
Menurut Kemlu, penangkapan HLS sudah terjadi sejak Juni 2016 lalu. "Terkait penanganan kasus HLS dapat disampaikan sebagai berikut, HLS ditangkap di Turki oleh aparat keamanan Turki tanggal 3 Juni 2016 dengan tuduhan terlibat dalam 'organisasi teror bersenjata' yabg terafiliasi dengan gerakan Hizmet dan/atau gerakan Fethullah Gulen," ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, pada Senin (15/8/2016).
"KBRI Ankara telah menemui yang bersangkutan di penjara beberapa kali sejak penangkapan di Gaziantep dan memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Penjara tersebut merupakan penjara khusus untuk tahanan kasus politik," lanjut Arrmanatha.
Dia menambahkan bahwa KBRI telah menyewa pengacara untuk melakukan pendampingan hukum. Selain itu, lanjut, Arrmanatha, KBRI juga telah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses kasus HLS dapat disegerakan.
"KBRI Ankara dan pengacara terus mengupayakan kunjungan dan memantau perkembangan kasus ini secara berkala. KBRI Ankara juga secara rutin melakukan komunikasi dengan orang tua Saudara HLS untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Saat ini KBRI masih menunggu jadwal sidang yang belum ditentukan," katanya.
Menanggapi penangkapan HLS, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan laporan itu. Kemlu juga sudah bereaksi dengan menugaskan kedutaan di Ankara untuk melakukan pendampingan hukum.
Menurut Kemlu, penangkapan HLS sudah terjadi sejak Juni 2016 lalu. "Terkait penanganan kasus HLS dapat disampaikan sebagai berikut, HLS ditangkap di Turki oleh aparat keamanan Turki tanggal 3 Juni 2016 dengan tuduhan terlibat dalam 'organisasi teror bersenjata' yabg terafiliasi dengan gerakan Hizmet dan/atau gerakan Fethullah Gulen," ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, pada Senin (15/8/2016).
"KBRI Ankara telah menemui yang bersangkutan di penjara beberapa kali sejak penangkapan di Gaziantep dan memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Penjara tersebut merupakan penjara khusus untuk tahanan kasus politik," lanjut Arrmanatha.
Dia menambahkan bahwa KBRI telah menyewa pengacara untuk melakukan pendampingan hukum. Selain itu, lanjut, Arrmanatha, KBRI juga telah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses kasus HLS dapat disegerakan.
"KBRI Ankara dan pengacara terus mengupayakan kunjungan dan memantau perkembangan kasus ini secara berkala. KBRI Ankara juga secara rutin melakukan komunikasi dengan orang tua Saudara HLS untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Saat ini KBRI masih menunggu jadwal sidang yang belum ditentukan," katanya.
(mas)