Kemenlu: Keluarga TKI Kerap Salah Paham pada Hukum Negara Lain

Sabtu, 06 Agustus 2016 - 17:22 WIB
Kemenlu: Keluarga TKI Kerap Salah Paham pada Hukum Negara Lain
Kemenlu: Keluarga TKI Kerap Salah Paham pada Hukum Negara Lain
A A A
SOLO - Keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kerap salah paham dengan proses hukum di negara lain. Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (6/8/2016).

Iqbal mengatakan, banyak dari keluarga TKI atau WNI yang berpikir bahwa permasalahan di luar negeri bisa diselesaikan dengan cara yang sama dengan masalah hukum di Indonesia. Faktanya, hal itu tidak bisa dilakukan.

”Di dalam memberikan perlindungan ada tiga hukum yang kita gunakan, pertama adalah hukum setempat, kedua adalah hukum internasional, dan hukum nasional,” katanya.

“Kadang-kadang keluarga TKI yang menghadapi masalah di luar negeri banyak yang membayangkan hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia. Seolah-olah kita bisa selesaikan masalah itu dengan hukum Indonesia,” lanjut Iqbal.

”Padahal prinsip yang paling penting dalam hubungan internasional itu adalah penghormatan kepada hukum. Seberapa besar orang Indonesia ingin hukumnya dihormati, sebesar itu pula negara lain ingin dihormati,” kata Iqbal dalam sosilasi perlidungan TKI dan WNI asal Jawa Tengah yang digelar di Solo.

Menurutnya, dalam peraturan internasional, pemerintah suatu negara hanya dibatasi untuk menjamin hak-hak umum warganya yang terkena masalah. Tapi, sejauh ini Pemerintah Indonesia selalu melakukan lebih dari itu.

”Ada batasnya, hukum internasional mengatur dan menjamin hak-hak hukum. Ketika seseorang mengalami masalah di luar negeri, hak hukumnya yang paling penting adalah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, kemudian pengadilan yang adil,” katanya.

”Apa yang dilakukan Pemrintah Indonesia jauh dari hukum internasional, tidak ada kewajiban memberikan pengacara, tapi Pemerintah Indonesia memberikan pengacara kepada hampir seluruh WNI yang terkena masalah,” imbuh dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6088 seconds (0.1#10.140)