Dijebak Bawa Sabu 4 Kg, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia

Senin, 30 Mei 2016 - 15:06 WIB
Dijebak Bawa Sabu 4...
Dijebak Bawa Sabu 4 Kg, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia
A A A
JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Ponorogo bernama Rita Krisdianti, 27, telah dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Rita dihukum mati setelah dinyatakan bersalah karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan laporan tentang vonis mati terhadap Rita di Malaysia. Namun, Rita yang dibantu pihak Kemlu akan mengajukan banding ke pengadilan di Penang terkait vonis mati itu.

”Bahwa hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati," kata juru bicara Kemlu Indonesia, Arrmanatha Nasir, pada Senin (30/5/2016).

"Namun demikian pengacara kita menyatakan, masih ada proses hukum selanjutnya. Jadi pengacara telah kita minta untuk mengajukan banding, jadi proses hukumnya masih akan berlangsung,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia akan berusaha untuk meminta keterangan dari Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Hong Kong dan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo, untuk meringankan hukuman Rita.

"Selama ini kita telah memberikan bantuan hukum kepada Rita, termasuk menunjuk pengacara kepada yang bersangkutan. Kita juga telag bekoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo, untuk berupaya mendapatkan keterangan agar Rita bisa diringankan tuduhannya dan juga kita telah memfasilitasi kunjungan keluarga Rita ke sana dan tentunya juga secara reguler KJRI mengunjungi Rita,” imbuh Arrmanatha.

Rita sejatinya adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)