Bekas Presiden Serbia Dihukum 40 Tahun untuk Kasus Genosida

Kamis, 24 Maret 2016 - 23:11 WIB
Bekas Presiden Serbia...
Bekas Presiden Serbia Dihukum 40 Tahun untuk Kasus Genosida
A A A
THE HAGUE - Mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic, dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. Karadzic terbukti telah melakukan genosida dan sembilan kejahatan lainnya di pengadilan PBB.

Pengadilan PBB yang menyidangkan kejahatan perang Yugoslavia menyatakan, Karadzic bersalah dan mendalangi kekejaman pasukan Serbia saat terjadi perang Bosnia pada 1992-1995 yang menewaskan 100 ribu orang.

Pengadilan PBB menemukan fakta kalau Karadzic bertanggung jawab pidana atas genosida di Srebrenica pada tahun 1995. Dalam peristiwa itu, 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibantai, seperti dikutip dari Belfast Telegraph, Kamis (24/3/2016).

Dia juga dikenakan tanggung jawab pidana atas pembunuhan, menyerang warga sipil dan teror mematikan saat terjadi pengepungan selama 44 bulan di ibukota Bosnia, Sarajevo, selama perang.

Karadzic total menghadapi 11 dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Namun, pengadilan PBB menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara. Karadzic dapat mengajukan banding terhadap keputusan itu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)