Pelaku Perbudakan Seks Massal di Guatemala Dipenjara 360 Tahun

Minggu, 28 Februari 2016 - 12:36 WIB
Pelaku Perbudakan Seks...
Pelaku Perbudakan Seks Massal di Guatemala Dipenjara 360 Tahun
A A A
GUATEMALA CITY - Seorang hakim di pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman penjara 360 tahun untuk pelaku perbudakaan seks massal.

Hukuman penjara 360 tahun itu dibagi dua untuk seorang pensiunan tentara dan seorang warga sipil. Masing-masing divonis 120 tahun dan 240 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu disambut sorak-sorai dan teriakan ”keadilan, keadilan” dari para pengunjung sidang.

Esteelmer Reyes Giron, pensiunan letnan tentara Guatemala, dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia melakukan perbudakan seksual dan domestik terhadap 15 wanita. Dia juga melakukan pembunuhan terhadap wanita lain serta dua anak perempuannya.

Terdakwa lainnya adalah Heriberto Valdez Asij, seorang warga sipil yang memiliki koneksi militer. Dia dinyatakan bersalah atas penghilangan paksa tujuh orang.


Ini keyakinan bersejarah yang mengirim pesan tegas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan bahwa tidak peduli berapa banyak waktu berlalu, itu akan dihukum. Ini adalah kemenangan besar bagi 11 perempuan yang memulai perjuangan 30 tahun lamanya demi mendapatkan keadilan,” kata Erika Guevara-Rosas, Direktur Amnesty International Amerika.

Putusan pengadilan itu dijatuhkan pada hari Jumat, 26 Februari 2016. Itu merupakan sidang pidana pertama yang berkaitan dengan kekerasan seksual selama periode 1960-1996 atau ketika perang sipil pecah di Guatemala.

Ketika perang sipil pecah, tentara Guatemala kerap dituduh melakukan pemerkosaan dan genosida sebagai senjata perang.

Selama persidangan, seorang korban bersaksi telah disalahgunakan terdakwa selama enam bulan pada tahun 1982-1983 di pangkalan militer Sepur Zarco di Guatemala.


Selama periode enam tahun, militer memerintahkan perempuan dari masyarakat sipil lainnya melayani para prajurit, termasuk memasak dan mencuci pakaian mereka. Para tentara juga berulang kali memperkosa para perempuan.

Selama sesi dengar pendapat, 11 wanita dari komunitas adat Q'eqchis adat bersaksi bahwa mereka digunakan sebagai budak seks selama setengah tahun. Di pengadilan, banyak pengunjung mengenakan pakaian adat dan menutupi wajah mereka.


Kami para hakim yakin tentang kesaksian para wanita yang diperkosa di Sepur Zarco," kata Yassmin Barrios, hakim ketua pengadilan, seperti dikutip Global News, semalam. Pemerkosaan adalah alat atau senjata perang, itu adalah cara untuk menyerang, menewaskan atau memperkosa korban. Perempuan dipandang sebagai sasaran militer,” ujarnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8797 seconds (0.1#10.140)