Paus Francis Minta Dunia Hapus Hukuman Mati
A
A
A
VATIKAN - Pemimpin spiritual Vatikan, Paus Franciskus mendesak dunia internasional, khususnya negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati, untuk secepatnya menghapus hukuman tersebut.
"Saya menarik hati nurani mereka yang memerintah untuk mencapai konsensus internasional untuk menghapuskan hukuman mati," kata Paus Francis dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di televisi setempat.
"Perintah "Anda seharusnya tidak membunuh" memiliki nilai mutlak dan berlaku untuk kedua belah pihak, yakni pihak tidak bersalah dan bersalah," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (22/2).
Menurut PBB, lebih dari 160 negara anggota mereka telah menghapus hukuman mati atau memberlakukan moratorium untuk tidak memberlakukan hukuman mati. Sama dengan Paus Francis, PBB juga berulang kali menyerukan penghapusan hukuman mati.
Arab Saudi, Iran, Indonesia, dan Malaysia adalah sejumlah negara yang sampai saat ini masih memberlakukan hukuman mati. Indonesia sendiri sebelumnya sempat memberlakukan moratorium, namun hal itu dicabut tahun lalu, yang ditandai dengan eksekusi mati sejumlah gembong narkoba.
"Saya menarik hati nurani mereka yang memerintah untuk mencapai konsensus internasional untuk menghapuskan hukuman mati," kata Paus Francis dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di televisi setempat.
"Perintah "Anda seharusnya tidak membunuh" memiliki nilai mutlak dan berlaku untuk kedua belah pihak, yakni pihak tidak bersalah dan bersalah," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (22/2).
Menurut PBB, lebih dari 160 negara anggota mereka telah menghapus hukuman mati atau memberlakukan moratorium untuk tidak memberlakukan hukuman mati. Sama dengan Paus Francis, PBB juga berulang kali menyerukan penghapusan hukuman mati.
Arab Saudi, Iran, Indonesia, dan Malaysia adalah sejumlah negara yang sampai saat ini masih memberlakukan hukuman mati. Indonesia sendiri sebelumnya sempat memberlakukan moratorium, namun hal itu dicabut tahun lalu, yang ditandai dengan eksekusi mati sejumlah gembong narkoba.
(esn)