Beijing: Kapal AS Langgar Undang-undang China

Sabtu, 30 Januari 2016 - 20:53 WIB
Beijing: Kapal AS Langgar...
Beijing: Kapal AS Langgar Undang-undang China
A A A
BEIJING - Kementerian Luar Negeri China mengatakan, kapal perang Amerika Serikat (AS) yang berlayar di dekat pulau buatan yang diklaim oleh Beijing telah melanggar hukum China dengan memasuki perairan teritorialnya.

"Kapal perang Amerika telah melanggar undang-undang China yang relevan dengan memasuki wilayah perairan China tanpa izin sebelumnya, dan pihak China telah mengambil langkah-langkah yang relevan termasuk monitoring dan menegur," kata Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/1/2016).

Sebelumnya, sebuah kapal perang AS bergerak mendekati pulau sengketa di Laut China Selatan yang diklaim oleh China dan beberapa negara ASEAN. Kapal USS Curtis Wilbur berlayar di perairan yang berjarak 12 mil dari pulau sengketa.

Juru bicara Pentagon, Kapten Jeff Davis, mengatakan tidak ada kapal militer China yang berada di sekitar kapal USS Curtis Wilbur ketika melintas di dekat Pulau Triton di Kepulauan Paracel.

Ini bukan pertama kalinya kapal perang AS bermanuver di dekat pulau sengketa itu. Pada bulan Oktober tahun lalu, kapal perang AS, USS Lassen juga mendekati pulau buatan China di kawasan sengketa. Manuver kapal perang AS kala itu membuat Beijing marah.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1481 seconds (0.1#10.140)