Israel Kembali Caplok Tanah Palestina, PBB Kesal
A
A
A
NEW YORK - Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon kembali dibuat kesal oleh kebijakan yang diambil oleh Israel. Negeri Zionis itu baru saja memutuskan untuk kembali mencaplok tanah Palestina dan membangun sekitar 150 bangunan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyatan, Ki-moon mengatakan apa yang dilakukan Israel adalah tindakan sangat provokatif. Kebijakan itu, lanjut Ki-moon, akan membuat upaya damai dengan Palestina akan menjadi semakin sulit untuk dicapai.
"Ini tindakan provokatif yang berdampak pada meningkatkan pertumbuhan populasi pemukim, meningkatkan ketegangan dan merusak prospek apapun untuk jalan politik ke depan," kata Ki-moon dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (27/1).
Dirinya meminta pemerintah Israel untuk membatalkan kebijakan mereka, yang didasari oleh keputusan Pengadilan Tinggi Israel. Dimana, dalam keputusan tersebut diputuskan bahwa tanah Palestina tersebut saat ini sudah menjadi milik Israel.
"Saya mendesak pemerintah Israel untuk tidak menggunakan keputusan terbaru yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Israel yang memutuskan bahwa sebuah lahan luas di Bethlehem sebagai tanah negara untuk memajukan kegiatan permukiman," sambungnya.
Dalam sebuah pernyatan, Ki-moon mengatakan apa yang dilakukan Israel adalah tindakan sangat provokatif. Kebijakan itu, lanjut Ki-moon, akan membuat upaya damai dengan Palestina akan menjadi semakin sulit untuk dicapai.
"Ini tindakan provokatif yang berdampak pada meningkatkan pertumbuhan populasi pemukim, meningkatkan ketegangan dan merusak prospek apapun untuk jalan politik ke depan," kata Ki-moon dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (27/1).
Dirinya meminta pemerintah Israel untuk membatalkan kebijakan mereka, yang didasari oleh keputusan Pengadilan Tinggi Israel. Dimana, dalam keputusan tersebut diputuskan bahwa tanah Palestina tersebut saat ini sudah menjadi milik Israel.
"Saya mendesak pemerintah Israel untuk tidak menggunakan keputusan terbaru yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Israel yang memutuskan bahwa sebuah lahan luas di Bethlehem sebagai tanah negara untuk memajukan kegiatan permukiman," sambungnya.
(esn)