Nigeria Hukum Mati Penghujat Nabi Muhammad
A
A
A
LAGOS - Pengadilan Syariah Nigeria memvonis mati seorang ulama dengan hukuman gantung karena menghina Nabi Muhammad SAW di Kano, kota sebelah utara Nigeria. Abdul Nyass dijatuhi hukuman gantung setelah Pengadilan Syariah Nigeria menggelar sidang secara rahasia untuk menghindari protes.
Sebelumnya, pengadilan yang sama juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada lima pengikut Nyass pada tahun lalu, seperti dikutip dari laman BBC, Rabu (6/1/2016). Hukuman mati ini adalah hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria kepada penghujat Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, mereka hanya menjatuhkan hukuman serupa karena pelanggaran lain seperti perzinahan.
Abdul Nyass adalah seorang ulama dari sekte Tijaniya. Sekte ini didirikan oleh Sheikh Ibrahim Niasse yang berasal dari Senegal dan memiliki banyak pengikut di seluruh Afrika Barat.
Nyass dilaporan telah menghina Nabi Muhammad SAW karena mengatakan Niasse lebih besar dari Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Nyass ini pun menuai protes dan kekerasan di Kano yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim.
Sebelumnya, pengadilan yang sama juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada lima pengikut Nyass pada tahun lalu, seperti dikutip dari laman BBC, Rabu (6/1/2016). Hukuman mati ini adalah hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria kepada penghujat Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, mereka hanya menjatuhkan hukuman serupa karena pelanggaran lain seperti perzinahan.
Abdul Nyass adalah seorang ulama dari sekte Tijaniya. Sekte ini didirikan oleh Sheikh Ibrahim Niasse yang berasal dari Senegal dan memiliki banyak pengikut di seluruh Afrika Barat.
Nyass dilaporan telah menghina Nabi Muhammad SAW karena mengatakan Niasse lebih besar dari Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Nyass ini pun menuai protes dan kekerasan di Kano yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim.
(ian)