Lakukan Genosida, Mantan Pendeta Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 31 Desember 2015 - 22:44 WIB
Lakukan Genosida, Mantan...
Lakukan Genosida, Mantan Pendeta Divonis Penjara Seumur Hidup
A A A
KIGALI - Sebuah pengadilan di Rwanda menghukum seorang mantan pendeta Pantekosta dengan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu dijatuhkan karena ia terbukti memimpin pembantaian terhadap sejumlah orang yang berlindung di gereja selama genosida tahun 1994.

Jean Uwikindi (64), dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi Kigali tentang genosida dan pemusnahan massal sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan selama 100 hari pembantaian yang dimulai pada April 1994 dan menyebabkan 800.000 orang tewas.

"Pangadilan memutuskan Uwikindi bersalah melakukan pembunuhan sebagai kejahatan genosida dan pemusnahan massal sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu ia harus dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Hakimdalam putusannya seperti dikutip dari France24, Kamis (31/12/2015).

Uwikindi, yang dipindahkan kembali ke Rwanda untuk diadili dari pengadilan yang didukung oleh PBB di Tanzania, mengaku tidak bersalah dan mengatakan ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya ingin perkataan saya ini dicatat bahwa saya akan mengajukan banding," ujarnya singkat.

Jaksa mengatakan, sekitar 100 hingga 150 etnis Tutsi yang mencari perlindungan di gereja Uwikindi di Kayenzi, sekitar 20 kilometer sebelah dari dari Kigali dibantai. Pengadilan menemukan bukti jika Uwukindi memimpin pembantaian terhadap etnis Tutsi di Rwankeri dan bukit Kanzenze.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)