Tersangka Genosida Rwanda Ditahan di Paris Setelah Buron 25 Tahun
loading...
A
A
A
PARIS - Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, yang dituduh mendanai milisi yang membantai sekitar 800.000 orang ditahan di dekat Paris pada Sabtu (16/5).
Penangkapan dilakukan setelah 25 tahun perburuan. “Kabuga, 84, yang menjadi pria paling diburu Rwanda dan kepalanya dihargai USD5 juta orang Amerika Serikat (AS) itu hidup dengan identitas palsu itu tinggal di flat di Asnieres-Sur-Seine,” papar Kementerian Kehakiman Prancis.
Aparat Prancis menahannya pada Sabtu (16/5). Pebisnis asal Hutu itu dituduh mendanai milisi yang membantai sekitar 800.000 etnik Tutsi dan Hutu selama 100 hari pada 1994.
“Sejak 1994, Felicien Kabuga yang dikenal telah mendanai genosida Rwanda itu memiliki kekebalan dan tinggal di Jerman, Belgia, Kongo-Kinshasa, Kenya atau Swiss,” ungkap otoritas Prancis.
Penangkapan itu membuka jalan untuk membawa tersangka ke Pengadilan Paris dan kemudian pengadilan internasional di Den Haag, Belanda. (Baca Juga: 2.575 Orang Jadi Kelinci Percobaan 5 Kandidat Vaksin Covid-19 China)
Kabuga didakwa dalam kasus genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda.
Dua terdakwa genosida Rwanda lainnya, Augustin Bizimana dan Protais Mpiranya masih diburu oleh pengadilan internasional. (Baca Juga: Umat Islam Singapura Tidak Naik Haji Tahun Ini karena Covid-19)
Penangkapan dilakukan setelah 25 tahun perburuan. “Kabuga, 84, yang menjadi pria paling diburu Rwanda dan kepalanya dihargai USD5 juta orang Amerika Serikat (AS) itu hidup dengan identitas palsu itu tinggal di flat di Asnieres-Sur-Seine,” papar Kementerian Kehakiman Prancis.
Aparat Prancis menahannya pada Sabtu (16/5). Pebisnis asal Hutu itu dituduh mendanai milisi yang membantai sekitar 800.000 etnik Tutsi dan Hutu selama 100 hari pada 1994.
“Sejak 1994, Felicien Kabuga yang dikenal telah mendanai genosida Rwanda itu memiliki kekebalan dan tinggal di Jerman, Belgia, Kongo-Kinshasa, Kenya atau Swiss,” ungkap otoritas Prancis.
Penangkapan itu membuka jalan untuk membawa tersangka ke Pengadilan Paris dan kemudian pengadilan internasional di Den Haag, Belanda. (Baca Juga: 2.575 Orang Jadi Kelinci Percobaan 5 Kandidat Vaksin Covid-19 China)
Kabuga didakwa dalam kasus genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda.
Dua terdakwa genosida Rwanda lainnya, Augustin Bizimana dan Protais Mpiranya masih diburu oleh pengadilan internasional. (Baca Juga: Umat Islam Singapura Tidak Naik Haji Tahun Ini karena Covid-19)
(sya)