Kerangka Tersangka Pelaku Kejahatan Perang Rwanda Ditemukan di Kongo
loading...
A
A
A
AMSTERDAM - Kerangka tersangka pelaku kejahatan perang Rwanda 1994 Augustin Bizimana diidentifikasi di pemakaman di Republik Kongo.
Pernyataan itu diungkapkan jaksa kejahatan perang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Serge Brammertz.
Augustin Bizimana didakwa dengan 13 dakwaan termasuk genosida, pembunuhan dan pemerkosaan. Dia diduga tewas di Pointe Noire, Republik Kongo pada 2000. Kerangkanya diidentifikasi dengan tes DNA.
“Bizimana didakwa bertanggung jawab untuk pembunuhan mantan Perdana Menteri Agathe Uwilingiyimana dan 10 penjaga perdamaian PBB dari Belgia, dan untuk pembunuhan warga sipil Tutsi di lima wilayah Rwanda,” kata Brammertz.
Pengumuman kematian Bizimana itu setelah penahanan Felicien Kabuga di Paris pekan lalu. Kabuga merupakan tersangka genosida Rwanda yang telah diburu selama lebih dari dua dekade.
“Pelajaran kunci dari kematian Augustin Bizimana adalah dunia harus mendapat keadilan secara tepat waktu,” papar Naphtal Ahishakiye, sekretaris eksekutif organisasi penyintas genosida Ibuka.
Pengadilan Kriminal Internasional Rwanda menggelar 50 pengadilan sebelum menutup pintu pada 2015.
Brammertz merupakan jaksa pengadilan PBB dengan dua kantor di Arusha, Tanzania dan Den Haag, Belanda, yang terus berfungsi untuk sisa tersangka dan banding.
Pernyataan menyatakan kejaksaan telah melakukan analisa DNA akhir tahun lalu pada sejumlah kerangka yang ditemukan dari lokasi pemakaman di Pointe Noire. (Baca Juga: Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu: Untuk Sementara Tidak Ada Korban WNI)
“Investigasi dan perbandingan analisa DNA selanjutnya selama beberapa bulan lalu menepis bahwa kerangka itu adalah orang lain,” ujar dia.
Brammertz menyatakan kantornya terus memburu Protais Mpiranya, mantan komandan Garda Kepresidenan Pasukan Bersenjata Rwanda, dan lima tersangka Rwanda lainnya. (Baca Juga: China Berlakukan UU Keamanan, Pompeo: Lonceng Kematian Otonomi Hong Kong)
Lihat Juga: Putus Asa, Netanyahu Tawarkan Hadiah Rp79 Miliar bagi Tiap Tawanan yang Dibebaskan dari Gaza
Pernyataan itu diungkapkan jaksa kejahatan perang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Serge Brammertz.
Augustin Bizimana didakwa dengan 13 dakwaan termasuk genosida, pembunuhan dan pemerkosaan. Dia diduga tewas di Pointe Noire, Republik Kongo pada 2000. Kerangkanya diidentifikasi dengan tes DNA.
“Bizimana didakwa bertanggung jawab untuk pembunuhan mantan Perdana Menteri Agathe Uwilingiyimana dan 10 penjaga perdamaian PBB dari Belgia, dan untuk pembunuhan warga sipil Tutsi di lima wilayah Rwanda,” kata Brammertz.
Pengumuman kematian Bizimana itu setelah penahanan Felicien Kabuga di Paris pekan lalu. Kabuga merupakan tersangka genosida Rwanda yang telah diburu selama lebih dari dua dekade.
“Pelajaran kunci dari kematian Augustin Bizimana adalah dunia harus mendapat keadilan secara tepat waktu,” papar Naphtal Ahishakiye, sekretaris eksekutif organisasi penyintas genosida Ibuka.
Pengadilan Kriminal Internasional Rwanda menggelar 50 pengadilan sebelum menutup pintu pada 2015.
Brammertz merupakan jaksa pengadilan PBB dengan dua kantor di Arusha, Tanzania dan Den Haag, Belanda, yang terus berfungsi untuk sisa tersangka dan banding.
Pernyataan menyatakan kejaksaan telah melakukan analisa DNA akhir tahun lalu pada sejumlah kerangka yang ditemukan dari lokasi pemakaman di Pointe Noire. (Baca Juga: Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu: Untuk Sementara Tidak Ada Korban WNI)
“Investigasi dan perbandingan analisa DNA selanjutnya selama beberapa bulan lalu menepis bahwa kerangka itu adalah orang lain,” ujar dia.
Brammertz menyatakan kantornya terus memburu Protais Mpiranya, mantan komandan Garda Kepresidenan Pasukan Bersenjata Rwanda, dan lima tersangka Rwanda lainnya. (Baca Juga: China Berlakukan UU Keamanan, Pompeo: Lonceng Kematian Otonomi Hong Kong)
Lihat Juga: Putus Asa, Netanyahu Tawarkan Hadiah Rp79 Miliar bagi Tiap Tawanan yang Dibebaskan dari Gaza
(sya)