Ini Kronologi Penangkapan 2 WNI di Jepang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Jepang. Kedua WNI dikabarkan ditahan oleh otoritas Jepang karena memiliki senjata api.
Dalam rilis yang diterima Sindonews dari Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/11/2015), kedua WNI yang berinisial IR (31) dan DN (40) ditangkap karena dugaan kaitan dengan FTF. Keduanya terdeteksi beberapa kali membeli riffle scope (bukan senjata) secara online dan mengirimkannya barang tersebut melalui ekspedisi express ke Indonesia.
Pada saat dilakukan penggeledahan di apartemen keduanya, ditemukan 29 buah benda yang sama. Diperoleh informasi jika riffle scope yang mereka kirim atau miliki masuk dalam spesifikasi tinggi yang pengiriman ke negara lain harus melalui proses perijinan yang ketat.
"Untuk saat ini, mereka ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional," begitu bunyi rilis Kemlu.
Selain itu, pihak kepolisian Jepang juga menemukan di halaman Facebook keduanya terdapat video Osama bin Laden dan video atau gambar yang terkait dengan kelompok radikal. Hal ini memperkuat dugaan bagi aparat keamanan Jepang untuk mendalami lebih lanjut mengenai siapa penerima kiriman tersebut di Indonesia dan untuk apa penggunaannya.
"KBRI telah memperoleh notifikasi resmi dari Kepolisian Jepang untuk saudara IR. Sementara untuk saudara DN belum ada notifikasi. Masih dimintakan klarifikasi apakah DN menolak dinotifikasi atau ada alasan lain dari Kepolisian Jepang sehingga tidak memberikan notifkasi," jelas Kemlu.
Terkait hal ini, KBRI akan menggunakan akses kekonsuleran guna memberikan pendampingan dan untuk memastikan keduanya mendapatkan hak-hak hukumnya. "KBRI akan terus berkomunikasi dengan Kepolisian Jepang," demikian rilis Kemlu.
Dalam rilis yang diterima Sindonews dari Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/11/2015), kedua WNI yang berinisial IR (31) dan DN (40) ditangkap karena dugaan kaitan dengan FTF. Keduanya terdeteksi beberapa kali membeli riffle scope (bukan senjata) secara online dan mengirimkannya barang tersebut melalui ekspedisi express ke Indonesia.
Pada saat dilakukan penggeledahan di apartemen keduanya, ditemukan 29 buah benda yang sama. Diperoleh informasi jika riffle scope yang mereka kirim atau miliki masuk dalam spesifikasi tinggi yang pengiriman ke negara lain harus melalui proses perijinan yang ketat.
"Untuk saat ini, mereka ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional," begitu bunyi rilis Kemlu.
Selain itu, pihak kepolisian Jepang juga menemukan di halaman Facebook keduanya terdapat video Osama bin Laden dan video atau gambar yang terkait dengan kelompok radikal. Hal ini memperkuat dugaan bagi aparat keamanan Jepang untuk mendalami lebih lanjut mengenai siapa penerima kiriman tersebut di Indonesia dan untuk apa penggunaannya.
"KBRI telah memperoleh notifikasi resmi dari Kepolisian Jepang untuk saudara IR. Sementara untuk saudara DN belum ada notifikasi. Masih dimintakan klarifikasi apakah DN menolak dinotifikasi atau ada alasan lain dari Kepolisian Jepang sehingga tidak memberikan notifkasi," jelas Kemlu.
Terkait hal ini, KBRI akan menggunakan akses kekonsuleran guna memberikan pendampingan dan untuk memastikan keduanya mendapatkan hak-hak hukumnya. "KBRI akan terus berkomunikasi dengan Kepolisian Jepang," demikian rilis Kemlu.
(ian)