Tokyo Berstatus Keadaan Darurat, Dubes Indonesia Ingatkan WNI Patuhi Prokes
Kamis, 08 Juli 2021 - 23:54 WIB
loading...
Jepang memberlakukan keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
TOKYO - Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga memberlakukan kembali State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.
Pengumuman itu tertuang dalam pernyataan persnya pada Kamis (8/7/2021) pukul 18.00 waktu Jepang atau pukul 16.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan SoE keempat yang diambil Jepang. Hal ini sebagai upaya menekan lonjakan infeksi COVID-19 dalam dua pekan terakhir di wilayah Tokyo, bahkan mencapai 920 kasus pada tanggal 7 Juli 2021.
Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.
Baca juga: Berikan Bantuan Vaksin Astra Zeneca, Jepang: Bukti Persahabatan Kedua Negara
Pengumuman itu tertuang dalam pernyataan persnya pada Kamis (8/7/2021) pukul 18.00 waktu Jepang atau pukul 16.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan SoE keempat yang diambil Jepang. Hal ini sebagai upaya menekan lonjakan infeksi COVID-19 dalam dua pekan terakhir di wilayah Tokyo, bahkan mencapai 920 kasus pada tanggal 7 Juli 2021.
Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.
Baca juga: Berikan Bantuan Vaksin Astra Zeneca, Jepang: Bukti Persahabatan Kedua Negara
Lihat Juga :