Tokyo Berstatus Keadaan Darurat, Dubes Indonesia Ingatkan WNI Patuhi Prokes
loading...
A
A
A
TOKYO - Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga memberlakukan kembali State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.
Pengumuman itu tertuang dalam pernyataan persnya pada Kamis (8/7/2021) pukul 18.00 waktu Jepang atau pukul 16.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan SoE keempat yang diambil Jepang. Hal ini sebagai upaya menekan lonjakan infeksi COVID-19 dalam dua pekan terakhir di wilayah Tokyo, bahkan mencapai 920 kasus pada tanggal 7 Juli 2021.
Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.
Terkait hal itu, Duta Besar Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak", tegas Heri.
"Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan COVID-19," lanjutnya dalam rilis yang diterima Sindonews.
Dubes Heri secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.
Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.
Pengumuman itu tertuang dalam pernyataan persnya pada Kamis (8/7/2021) pukul 18.00 waktu Jepang atau pukul 16.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan SoE keempat yang diambil Jepang. Hal ini sebagai upaya menekan lonjakan infeksi COVID-19 dalam dua pekan terakhir di wilayah Tokyo, bahkan mencapai 920 kasus pada tanggal 7 Juli 2021.
Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.
Terkait hal itu, Duta Besar Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak", tegas Heri.
"Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan COVID-19," lanjutnya dalam rilis yang diterima Sindonews.
Dubes Heri secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.
Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.